|

Polres Rote Amankan Truk Pengangkut BBM Ilegal

Kasat Reskrim IPTU Wahyu Agha Ari Septyan S, S.I.K , menjelaskan kepada dua awak media di kantor nya Sabtu siang 9/2/2019.

ROTE NDAO, Oborkeadilan.com – Jajaran Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik salah satu pengusaha.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Agha Ari Septyan mengungkapkan, pihaknya telah menahan truk Fuso bersama supirnya, dengan No Polisi DH 8311AA yang kedapatan mengangkut minyak tanah sebanyak 40 drum dan Bensin 100 jerigen di salah satu gudang di desa Baadale RT Alukama, pada Rabu (30/01) lalu.

Menurutnya, barang bukti saat ini masih diamankan. Yakni sebuah mobil truk Fuso dengan muatan solar bensin dan minyak tanah tersebut.

“Untuk barang-bukti BBM solar dan minyak tanah akan kami kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rote agar barang bukti tersebut bisa titip di Pertamina di Metina. Karena ini bahan bakar yang mudah menguap,” ujar IPTU Wahyu saat ditemui di kantornya, pada Sabtu (9/2).

Lanjut dia, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sopir mobil truk pengangkut BBM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial ML.

“Tersangka dikenakan pasal 53B undang-undang Migas, tentang pengangkutan tanpa izin, dengan ancaman pidana selama empat tahun,” tegas dia.

Namun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kata dia, tersangka saat ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Reporter : Dance Henukh
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini