|

Oknum Polisi Pangkatnya Brigadir Kena OTT, Rp 40 juta Dalam kardus dibawah Meja

Teks foto; Terduga pelanggar bernama Ahmad Yani SH, Ba Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berpangkat Brigadir NRP 87100970 dari kesatuan Polresta Tangerang.

Banten, Media Nasional Obor Keadilan |Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri, di wilayah hukum Polda Banten berhasil mengaman seorang oknum  Brigadir Polsek Pasar Kemis yang terkena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) melakukan pungli.

Bagaikan jatuh tertimpa tangga, dimana Polri sebagai penegak hukum yang ikut memberantas keberadaan praktik pungli namun harus dicederai oleh salah seorang oknum Polisi dari Polsek Pasar Kemis yang terkena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) melakukan pungli di tempat pelayanan, di jalan dan pemerasan serta markus dalam proses penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
Foto: KTA POLRI, berpangkat Brigadir NRP 87100970.

Diketahui, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 22 : 40 Wib. Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp. 40 juta.

Di ungkapkan bahwa identitas terduga pelanggar bernama Ahmad Yani SH, Ba Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berpangkat Brigadir NRP 87100970 dari kesatuan Polresta Tangerang, dalam rilisan terkirim.

Dari kronologis kejadian diterangkan bahwa pada hari Kamis, 14 Februari 2019 pukul 22 : 40 WIB, Penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) bernama Mansubi yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Kemudian pada pukul 22 : 30 WIB Brigadir Ahmad Yani SH, menerima uang sebesar Rp. 40 juta dari H. Saepudin yang merupakan keluarga terduga pelaku dimana pada awalnya diminta untuk pembebasan Mansubi sebesar Rp. 70 juta, namun disepakati dengan nilai uang sebesar Rp. 40 juta.

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil pungli sebesar Rp. 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.

Sementara Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten adalah ; Uang tunai sebesar Rp. 40 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan 1 (satu) lembar KTA Polri atas nama Brigadir Ahmad Yani, S.H.( Achmad Sugeng Santoso)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini