|

NASIB BURUH PT. EIGHT DIGANTUNG

Ket Gambar : nasib buruh PT .eight digantung

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BANDARLAMPUNG  |  Lagi tugas pokok fungsi petugas pengawas disnaker kota maupun Provinsi Lampung dipertanyakan dalam pengawasan dan menegakkan pelaksanaan peraturan Perundangan undangan bidang Ketenagakerjaan .

Aksi mogok pekerja buruh PT. EIGHT INTERNATIONAL Lampung yang digelar kamis ( 24/01/019 ) lalu, sampai hari ini masih berlanjut karena belum adanya tanggapan dari pihak perusahaan.

Pihak Pemerintah daerah sendiri baik tingkat Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung, dimana dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja ( pengawas ) belum melakukan tindakan menengahi permasalahan yang ada antara pihak pekerja buruh dan Perusahaan, meskipun sebelumnya pemberitahuan prihal tersebut telah ditembuskan oleh pekerja buruh itu.

"Dua  minggu sebelumnya kami sudah mengirimkan tembusan ke pihak dinas, bahkan kami juga sudah dipanggil mereka, sekaligus menjelaskan secara detail tentang apa yang kami tuntut dari perusahaan. Tapi kenyataannya sampai hari kami menggelar aksi mogok kami lalu itu masih belum ada penyikapan dari petugas pengawas Disnaker. " ujar Parman ". (26/01/019).

Dalam pemberitaan sebelumnya diinformasikan tentang aksi mogok 100 orang lebih pekerja buruh PT. EIGHT INTERNATIONAL yang berlokasi di jalan H.Moch Salim, Way Lunik, Panjang Bandar Lampung. Dalam gelar aksi mogok tersebut mereka menuntut agar 7 orang buruh yang di berhentikan sepihak oleh perusahaan dengan alasan pemberhentian "PAILIT" tanpa menunjukan bukti laporan keuangan 2(dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Selain item tersebut para pekerja / buruh juga menuntut upah sesuai Upah Minimum Kota ( UMK ) (pasal 90) dan dibuatkannya susunan struktur dan skala upah ( pasal 92 ).

Menilik dari tuntutan pekerja / buruh PT. EIGHT INTERNATIONAL kesimpulan sementara tentang pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran pasal 164 ayat (1)(2)(3) , pasal 90 ayat(1) dan pasal 92 ayat ayat (1). UU RI No 13 tahun 2003.

Pelanggaran UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah gamblang disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh para pekerja / buruh PT. EIGHT, bahkan merekapun hadir di TKP aksi mogok memenuhi undangan pihak perusahaan saat hari pertama aksi berlangsung, ironisnya sampai detik hari ini belum ada penindakan dari pihak Pengawas ketenaga kerjaan. (Sulistya)


Editor                      : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini