|

Anita Kolopaking Resmi Ditahan Oleh Badan Reserse Kriminal Polri

Foto: Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
(Istimewa)
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| JAKARTA-Sabtu (8/08-2020)- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.

Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin. Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.(*)

Komentar

Berita Terkini