|

Tak Kunjung Terima Haknya IKD Kecamatan Bantan Angkat Bicara

Tak Kunjung Terima Haknya IKD Kecamatan Bantan Angkat Bicara

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS  [ 25 September 2018 ], Setelah sekian lama menunggu dan menunggu namun tidak juga ada kepastian kapan dana Tunda bayar yang menjadi Hak Mutlak mereka tak juga kunjung diterima membuat Ikatan Kepala Desa ( IKD ) yang beranggotakan 23 orang Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bantan dan sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis angkat bicara dan mengutarakan sikapnya menyangkut dengan persoalan Tunda Bayar Dana ADD Tahun 2017.

Seperti yang dikatakan Indrawan Sukmana selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis beberapa hari yang lalu yang mengatakan bahwa pihak Eksekutif ( Pemkab Bengkalis ) Ternyata tidak memasukkan usulan pengalokasian dana Tunda bayar ADD Tahun 2017 dalam Rencana APBD Perubahan yang nantinya akan jadi bahan untuk dibahas oleh DPRD dengan dalil Anggaran Defisi.

Menanggapi hal tersebut Pasla selaku Ketua IKD Bantan didampingi sejumlah Kepala Desa lain ketika dikonfirmasi Awak Media pada ( 23/09 ) mengatakan bahwa mereka menuntut Konsistensi yang telah dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018 dalam agenda hearing yang digelar di Kantor DPRD Bengkalis.

Dimana menurut Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TPAD ketika itu sepakat untuk menganggarkan kekurangan pengalokasian Dana ADD Tahun 2017 dalam rancangan APBD perubahan Tahun 2018.

Hal itu kemudianya dipertegas oleh ketua DPRD Bengkalis, Abd. Kadir bahwa anggaran tunda bayar, akan dianggarkan dalam APBD perubahan.

“Kita dari pemerintah desa tetap menuntut konsistensi dari yang telah disampaikan . Untuk itu Kita memperingatkan janji pemimpin kita tersebut, jika memang betul-betul juga tidak dianggarkan dalam APBD perubahan, maka  kami telah sepakat dari masing-masing kepala Desa untuk mengadakan rapat secepat mungkin mempersiapkan upaya-upaya lain sehingga apa yang menjadi hak kami pemerintah desa dapat dipenuhi. Jika pun kiranya nanti hasil dari keputusan rapat masing-masing kepala Desa menyepakati mau atau tidak maunya harus turun jalan menyampaikan aspirasi secara terbuka, demi kepentingan masyarakat dan pemerintah desa  kami harus lakukan itu.” Tegas Pasla.

Selain itu tanggal 23/9/2018 malam Indrawan Sukmana anggota DPRD Bengkalis menyatakan ia akan tetap bersikap terhadap pihak eksekutif apapun caranya persoalan dana tunda bayar ADD  tahun 2017 dan anggaran pesangon eks pekerja BUMD BLJ yang telah diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap senilai Rp 10 M wajib diakomodir dalam APBD Perubahan 2018 yang akan dibahas oleh DPRD Bengkalis tanggal 24 September, tegasnya. ( Tim )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini