|

Polsek Simpang pematang Amankan Pencuri Burung

 Beraksi di 5 TKP, Alkautsar Kantongi Rp 6 Juta dari Hasil Jual 3 Ekor Burung Curian

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l      MESUJI - Petugas Polsek Simpang pematang menangkap Alkautsar Jaya Kusuma (24), pelaku pencuri burung.

Warga desa Wira bangun ini melakukan pencurian di kecamatan Simpang pematang.

Dengan barang bukti burung berjenis Cucak Rowo milik Welly Pamungkas warga Desa Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.

Kapolsek Simpang pematang AKP AKP Basri Wasip, pelaku melakukan pencurian pada Selasa (20/10) dini hari.

Sebelum beraksi pelaku sempat mengintai rumah korbannya untuk memuluskan aksi pencurian.

"Alkautsar mencuri dengan cara merusak gembok rumah lalu merusak gembok kandang dan kemudian mengambil burung yang dan kandangnya  Usai diambil, burung itu dibawa pergi," katanya, Rabu(11/10)

Dia menerangkan saat beraksi, Alkautsar melakukan aksi Mencuri burung sudah lima kali di lima TKP.

"Kasus ini terbongkar usai petugas mengumpul bukti dan keterangan saksi-saksi. Baik bukti maupun saksi mengarah satu pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya. Dari keterangan pelaku, Burung hasil pencurian dijual ke Kabupetan mesuji "ungkap Basri.

Sementara itu, pelaku  Alkausar mengatakan dari hasil menjual tiga ekor burung  hasil curian, diperoleh uang sebesar Rp 6 juta.

"Pelaku diancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun," tandas Basri Wasip.
( Rahardja)
Editor : Raharja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini