|

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tidak Tegas Kepada Seluruh Anggota Discapil Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

Ket Gambar : Suasana Di Discapil Ribuan masyarakat mandau datang dari berbagai arah menuju kantor Dinas Catatan Sipil. 



Media Nasional Obor Keadilan | Mandau | 02 Juli 2018 - Ribuan masyarakat mandau datang dari berbagai arah menuju kantor Dinas Catatan Sipil ( Discapil ) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis guna untuk keperluan pengurusan KTP ,KK ,Akte Kelahiran dll.

Namun sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Discapil Kecamatan Mandau kurang memuaskan sehingga ratusan masyarakat yang berada di kantor Discapil Mandau mengeluh  Bahkan sebagian dari mereka lebih memilih pulang karena merasa letih menunggu lama dalam pengurusan atau pelayanan yang diberikan pihak Discapil kepada mereka.

Hal ini di ucapkan oleh Ali Warga Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kepada awak media.

Menurut ali dirinya sangat menyayangkan lambatnya anggota Discapil Mandau yang sampai Pukul 13 : 58 wib belum juga berada dikantor sehingga mereka harus menunggu lama untuk bisa mengurus Surat - menyurat yang akan mereka buat.

Hal yang sama dikatakan oleh salah satu orang yang juga berada di kantor Discapil Mandau yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan bahwa Discapil Mandau tidak disiplin waktu ( Korupsi Waktu ).

Yang mana seharusnya dari pukul 13 : 00 para pekerja yang ada di kantor Discapil Mandau harus sudah berada di posisi mereka masing - masing agar bisa dengan cepat melayani masyarakat tanpa membuat para masyarakat yang datang ke Discapil menunggu lama.

Dirinya juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah setempat khususnya bupati bengkalis Amril Mukminin dapat menindak tegas seluruh anggota nya bila tidak tepat waktu ," Ungkapnya.

Disela - sela akhir pembicaraan nya dirinya juga mengatakan " Mana Ada Kantor Pelayanan Pemerintahan Utang Istirahat nya Sampai 2 jam ," Cetusnya dengan rasa kesal.

Sementara itu menurut pantauan awak media yang berada di Kantor Discapil Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa suasana di kantor Discapil Mandau dipadati oleh masyarakat yang hendak mengurus Surat - menyurat mereka masing - masing.

Sementara itu masyarakat yang sudah merasa letih menunggu saling sorak menyoraki para pekerja Discapil Mandau yang baru datang untuk kembali bekerja melayani masyarakat pada pukul 14 : 00 wib .

Menurut keterangan warga yang datang ke Discapil Mandau mengatakan bahwa sekitar pukul 11 : 30 wib Pihak Discapil sudah menyetop masyarakat yang mau menyodorkan berkas  ke pada mereka dengan alasan sebentar lagi jam istirahat nanti aja setelah jam istirahat dan berkata " Nanti Aja Jam 2  baru kembali ," Jelas warga duri yang juga tidak mau namanya dipublikasikan oleh awak media.

Padahal tentang jadwal istirahat dan berapa lama jam istirahat sudah diatur sesuai dengan pergub Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jam kerja bagi para pegawai yang bekerja dilingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta
BAB II
HARI DAN JAM KERJA
Pasal 2
1.Hari keria umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat.

2. Jumlah jam kerja umum efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 37,5 jam dengan pengaturan sebagai berikut.
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.30 sampai dengan 16.00
Waktu Istirahat : Jam 12.00 sampai dengan 13.00

b. Hari Jumat : Jam 07.30 sampai dengan 16.30
Waktu Istirahat : Jam 11.30 sampai dengan 13.00

3. Hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini nampaknya tidak diindahkan oleh semua anggota Discapil Kecamatan Mandau yang diduga korupsi waktu dalam melayani masyarakat. ( Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini