|

Pernikahan Anak Di Umur, Makin Memanas.!!

                                                Ket Foto : llustras
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG -  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo angkat bicara terkait pernikahan anak dibawah umur. Bocah perempuan yang menikah merupakan siswi kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Gunawan meminta kepada Polres Tulangbawang melalui UPPA agar mengusut Latif Pria asal Sumatera Selatan,
Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Tepatnya di kota Martapura
pelaku kejahatan menikahi gadis dibawah umur.

“Seperti ketahui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” terang Gunawan. (12/09/2018)

Lebih lanjut, pelaku kejahatan seksual memang salah satu penyakit yang kerap terjadi di lingkungan dengan bermodalkan iming-iming pelaku melancarkan aksinya, bahkan tak segan pelaku menakuti korban sehingga aksi bejat pelaku kejahatan seksual terjadi.

“Guna menyikapi hal tersebut saya meminta segera panggil dan tangkap pelaku kejahatan seksual atas nama Latif tersebut,” pinta Gunawan
terkait pernikahan anak dibawah umur yang merupakan bocah perempuan yang masih berstatus sebagai siswa kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawan.


Terkait pernikahan anak dibawah umur yang terjadi pada bocah perempuan yang masih berstatus sebagai siswa kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Pihak Polres Tulangbawang menanggapi informasi tersebut,  beberapa waktu lalu pihak Polres telah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Selanjutnya pihaknya telah mencari informasi terkait kebenarannya serta mendatangi kediaman korban.

“Informasinya telah saya terima beberapa waktu lalu dari masyarakat,  bahwa ada pernikahan anak dibawah umur yang merupakan siswi SD di Kampung Talang Tembesu,  Kelurahan Ujung Gunung. Bermodal informasi tersebut saya bersama anggota langsung turun ke lapangan untuk mencari rumah korban tapi kami waktu itu tidak dapat menemui kediamannya.  Bahkan saat kami mencoba memintai keterangan dari pihak sekolah terkesan menutupi,” ucap lpda Benny Ariawan selaku Kanit PPA, di ruang kerjanya. Rabu (12/09/18).

Saat dimintai tanggapan terkait pernikah dini itu, dirinya mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar bersama anggota serta melaporkan hal ini kepada Pimpinan, “Mungkin besok akan saya lakukan gelar bersama anggota dulu,  untuk selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjutnya kalau dilihat dari umur hal ini menyalahi aturan tentang perlindungan anak,  apalagi selisih umur mereka sangat jauh sekitar 23 tahun, “tapi yang lihat nanti kita lihat dulu masuk di ranah mana,  serta kita lihat dulu status pernikahan mereka ini apakah nikah sirih atau resmi.  Tapi yang jelas kami tidak akan main-main dalam menangani kasus seperti ini,” tegasnya.

Sanksinya, Ipda Benny Ariawan menerangkan, kita akan jerat dengan undang-undang perlindungan anak, persetubuhan dan pelecehan seksual.

“Maksimal 7 tahun penjara minimal 5 tahun penjara, persoalan pernikahan dibawah umur ini termasuk kejahatan, setiap kejahatan pasti ada sanksi,” tegas Ipda Benny Ariawan, SH( Raharja)
Editor :  Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini