|

Tulang Bawang Di Gegerkan Pernikahan Dibawah Umur Bocah Kelas V SD Dinikahi Pria Berumur 35 Tahun

Ket Foto: Latif Pria Yang Bekerja Di Waskita Karya, Nikahi Anak Dibawah Umur.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG - Masyarakat menggala dibuat heboh lagi oleh kabar pernikahan anak di bawah umur. Bocah perempuan yang menikah merupakan siswa kelas V Sekaolah Dasar (SD) N2 Gunung sakti kelurahan Menggala selatan kecamatan menggala.
Siswi tersebut Anggi Anggita Sari binti Herman yang sebelumnya duduk di bangku sekolah Kelas V SD, kelahiran 2006 lalu umur 12 tahun.
Rumor tersebut kemudian dibenarkan oleh putri kepala sekolah SD N2 Gunung sakti kelurahan Menggala selatan kecamatan menggala.
“Benar Anggi Anggita Sari binti Herman sebelumnya memeng siswa SD N2 Gunung sakti kelurahan Menggala selatan kecamatan menggala yang duduk di bangku kelas V, namun saat ini sudah berhenti bersekolah,” terang Putri
Lebih lanjut Putri mengatakan, siswa tersebut tidak masuk sekolah lagi karena sudah menikah, hal ini berdasarkan pengakuan orang tua Anggi yang sudah di panggil beberapa waktu lalu, suarni (orang tua siswa) juga sempat ijin ke sekolah bawa, kembaran Anggi , Ayu tidak bisa bersekolah untuk beberapa hari kedepan karna akan ke palembang guna menghadiri pernikahan saudarinya Anggi Anggita Sari.
“Sebelumnya, orangtua bocah tersebut sudah dipanggil ke sekolah untuk dimintai konfirmasi terkait kabar yang beredar, dan, si orangtua tak membantah soal rencana pernikahan anaknya, bahkan si orang tua juga minta ijin kembaran Anggi, yakni Ayu yang duduk di kelas V untuk tidak dapat masuk sekolah karena ke palembang menghadiri pernikahan Anggi,” jelas Putri kepala sekolah
Purtri amat menyayangkan keputusan orang tua Anggi yang mengijinkannya meningkah di usia di bawah umur namun dirinya tidak bisa berbuat banyak pasalnya penaggung jawab terhadap anak adalah orang tua.
“Sudah saya nasehati Suarni orang tua Anggi agar mengurungkan niatnya namun pihak orang tua siswa tetap bersikeras akan menikahkan anaknya, mau apa lagi sudah kehendak mereka selaku orang tuanya,” beber Putri
Di tempat terpisah Latif Pria asal kampung Gunung batu Kecamatan cempaka kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) Provinsi Sumartra selatan
Tepatnya di kota martapura
Suami Anggi saat di temui di kediaman mertuanya Herma kampung Talang Tembesi kelurahan ujung gunung, mengaku persolan pernikahnya dengan Anggi sudah sesui prosedur termasuk terkait atministrasi.
“Saya sudah nikah resmi dengan Anggi Anggita Sari binti Herman artinya sudah sah mas, kemudian terkait di bawah umur saya paham memeng benar Anggi umurnya 12 tahun akan tetapi orang tuanya sudah setuju,”terang Latif pria yang bekerja di becing Plean Supkon pembanguan jalan tol JTTS Waskita karya.
Menurut Latif pernikahnya di latar belakangi keingian bersama, suka sama suka, dimana memang ke sehariannya Latif memeng tinggal menumpang dengan Herman orang tua Anggi.
“Bermula satu tempat tinggal ya saya pacarin, si Anggi kemudia orang tuanya menyetujui walau pun usia saya terpaut jauh dan melangsungkan pernikahan di kampung saya, di martapura,” ujar Latif pria 35 tahun tersebut
Dikatan Suarni, semua sudah terjadi, sekarang anak saya sudah hamil dua bulan, tidak mungkin di batalkan karena mereka berdua sudah menikah, dirinya pun bingung bila mana pernikahan anaknya harus di salahkan karena masih di bawah umur.
“Ya gimana lagi mas sudah di nikahkan , walau pun umurnya baru 12 tahun tapi sudah sama sama suka, tidak mungkin di batalkan hanya karena aturan negara, saya orang kecil makan saja susah yang terpinting secara agama sudah sah dan resmi menikah,” cetus Suarni.(Rahardja)
Editor:  Rahardja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini