Proyek Sertifikat Prona Jadi Ajang “Pungli” Pemdes di Gedung Meneng Baru
Ket Foto : Sukardi Kaderi Kepala Desa Gedung Meneng baru Kabupaten Tulang Bawang Sarangnya Pungli
Media Nasional Obor Keadilan l Tulang Bawang - Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018 atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai terobosan yang dicetuskan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah malah dimanfaatkan sebagian aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pungutan liar dan memperkaya diri sendiri.
Pengutipan liar yang dilakukan jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 4 tahun 2015 tentang Prona yang mana dalam pasal 12 disebutkan, biaya Prona bersumber dari APBN.
Seperti yang terjadi di kelurahan gedung meneng baru kabupaten Tulang bawang , provinsi Lampung pungutan liar prona makin marak.
Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah yang digratiskan Pemerintah, namun perangkat Kelurahan meminta biaya dari masyarakat sebesar Rp 1,500, 000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp 3 000.000 (tiga juta) dengan berbagai alasan.
Seperti penutura. Seorang warga kelurahan gedung meneng baru kecamatan gedung meneng yang ditemui Media , rabu (5/12 /2018 Kemarin. Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, perangkat Kelurahan melakukan pengutipan sebesar Rp 1,500.000,- Rp 3000.000,- untuk kepengurusan surat tanah diluar biaya fotocopy surat-surat dan materai.
“Katanya untuk biaya pengukuran sama segala macamlah. Ada yang kena biaya Rp 1, 500,000,ada juga yang sampai Rp 3000.000 sebut sumber.
Lurah gedung meneng baru Sukardi kaderi ketika dikonfirmasi dirumah ditemui media Kemarin, rabu (9/12/2018) membenarkan
biaya pengukuran sama segala macamlah. Ada yang kena biaya Rp 1, 500,000,ada juga yang sampai Rp 3000.000 sebanyak 334 pembuatan PTSL prona di desa gedung meneng baru kecamatan gedung meneng Kabupaten tulang bawang Lampung.
Jadi gini, itu harus dipastikan apa yang diurus. Kadang-kadang ada orang yang nggak paham. Kalau untuk PTSL ada. Jadi mungkin persepsinya yang lain. Nanti bukan ngurus PTSL bang? Kalau jual beli tanah, memang kita harapkan bang” ujar Sukardi
(Sampai berita ini ditayangakan, marak ajang pungli di Kabupaten Tulang bawang, media masih berusaha menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) proporsi dan pihak-pihak terkait mengenai pengutipan tersebut.(Raharja)
Editor : Raharja
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan