|

Proyek Sertifikat Prona Jadi Ajang “Pungli” Pemdes di Gedung Meneng Baru


Ket Foto : Sukardi Kaderi  Kepala Desa  Gedung  Meneng baru Kabupaten Tulang Bawang Sarangnya Pungli 

Media Nasional Obor Keadilan l Tulang Bawang  -  Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018 atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai terobosan yang dicetuskan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah malah dimanfaatkan sebagian aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pungutan liar dan memperkaya diri sendiri.

Pengutipan liar yang dilakukan jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 4 tahun 2015 tentang Prona yang mana dalam pasal 12 disebutkan, biaya Prona bersumber dari APBN.

Seperti yang terjadi di kelurahan gedung meneng baru kabupaten Tulang bawang , provinsi Lampung pungutan liar prona  makin marak.

Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah yang digratiskan Pemerintah, namun perangkat Kelurahan meminta biaya dari masyarakat sebesar Rp 1,500, 000(satu juta lima ratus ribu rupiah ) sampai Rp 3 000.000 (tiga juta) dengan berbagai alasan.

Seperti penutura. Seorang warga kelurahan gedung  meneng baru kecamatan  gedung meneng yang ditemui  Media , rabu (5/12 /2018 Kemarin. Masyarakat  yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, perangkat Kelurahan melakukan pengutipan sebesar Rp 1,500.000,- Rp 3000.000,- untuk kepengurusan surat tanah diluar biaya fotocopy surat-surat dan materai.

“Katanya untuk biaya pengukuran sama segala macamlah. Ada yang kena biaya Rp 1, 500,000,ada juga yang sampai Rp 3000.000  sebut sumber.

Lurah gedung meneng  baru Sukardi  kaderi  ketika dikonfirmasi dirumah  ditemui media Kemarin, rabu (9/12/2018) membenarkan
biaya pengukuran sama segala macamlah. Ada yang kena biaya Rp 1, 500,000,ada juga yang sampai Rp 3000.000  sebanyak  334 pembuatan   PTSL  prona di desa gedung  meneng baru kecamatan  gedung  meneng Kabupaten  tulang  bawang Lampung.

Jadi gini, itu harus dipastikan apa yang diurus. Kadang-kadang ada orang yang nggak paham. Kalau untuk PTSL  ada. Jadi mungkin persepsinya yang lain. Nanti bukan ngurus PTSL bang? Kalau jual beli tanah, memang kita harapkan bang” ujar  Sukardi

(Sampai berita ini ditayangakan, marak  ajang pungli  di Kabupaten  Tulang bawang, media masih berusaha menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) proporsi dan pihak-pihak terkait mengenai pengutipan tersebut.(Raharja)
Editor  : Raharja
Penanggung  Jawab  Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini