|

Emrus Sihombing : INPRES PENANGANAN AKIBAT GEMPA, BUKTI KEMANDIRIAN NEGERI INI

Oleh : Emrus Sihombing Direktur Eksekutif
(Lembaga EmrusCorner)
Foto : Emrus Sihombing Direktur Eksekutif (Lembaga EmrusCorner)











OBORKEADILAN.COM | JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) penanganan akibat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut saya, keputusan presiden mengeluarkan Inpres ini sangat penting, strategis, solutif dan yang tak kalah pentingnya menjadi ada payung hukum yang sangat diperlukan sebagai landasan pelaksanaan penanganan segala dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa gempa beruntun di Lombok dan sekitarnya yang berdampak. Pungkas " Emrus (Jumat,  24 Agustus 2018).

Keluarnya Inpres ini menjadi jelas bahwa penanganan dampak gempa menjadi tanggung jawab bersama di bawah koordinasi pemerintah pusat, boleh jadi “dinakodai” oleh menteri PUPR-RI. Dengan demikian, tidak perlu lagi perbincangan penetapan status gempa tersebut, karena sudah jelas landasan hukum penanganannya dalam bentuk Inpres.

Dengan Inpres ini, segala kemampuan nasional sudah bisa dikerahkan membantu saudara-saudari kita di Lombok dan sekitarnya agar secepat mungkin pulih dari semua dampak akibat gempa dari aspek infrastruktur maupun aspek lainnya seperti sosial dan psykologi. Namun, saya menyarankan, agar masyarakat melalui berbagai media yang ada tetap melakukan pengawalan setiap tahap proses penanganan akibat gempa tersebut.

Selain itu, Inpres ini menurut saya, bisa menjadi landasan hukum mengalokasikan dana APBN dalam rangka menangani berbagai dampak akibat gempa, secara optimal. Jadi, setiap warga negara di Lombok dan sekitarnya yang mengalami dampak gempa, sekecil apapun, harus tertangani dengan baik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu, melalui Inpres ini, negara hadir membawa solusi.

Dengan penanganan serius, tuntas dan menyeluruh di bawah koordinasi pemerintah pusat yang berbasis pada Inpres tersebut, maka berbagai persoalan akibat gempa dapat teratasi dengan baik dan lebih cepat. Dinamika sosial disana dapat segera pulih seperti sedia kala. Roda ekonomi bisa berjalan, setidaknya 95% dari sebelumnya, paling lambat empat bulan ke depan, Desember tahun ini.

Di sisi lain, Inpres ini sekaligus menunjukkan kemandirian dan kebersamaan dalam persatuan mengatasi dampak gempa saat ini mapun kemungkinan bisa terjadi ke depan di tempat lain di Indonesia. Karena itu, keluarnya Inpres ini sebagai suatu tradisi baru yang perlu kita apresiasi. Ke depan, misalnya, negeri ini bisa saja mengeluarkan Inpres lain ketika kelak terjadi gempa (mudah-mudahan tidak terjadi) di tempat lain di Indonesia, tanpa perlu melibatkan pihak luar negeri. Ini menunjukkan bangsa kita mampu berdiri di “kaki sendiri”. Sebab, menurut saya, bantuan luar negeri ke negara lain,  itu tetap “tidak gratis”.

Kemandirian penanganan akibat gempa dengan dikeluarkannya Inpres sangat berdampak positif bagi negeri ini. Pengelolaan pariwisata di Lombok dan sekitarnya, misalnya, dengan Inpres ini dipastikan tidak terjadi travel ban (larangan kunjungan) ke Lombok sehingga tidak terjadi trauma bagi pelaku  industri pariwisata. Kemudian, melakukan percepatan pembangunan infrastruktur fasilitas pariwisata di semua destinasi wisata di Lombok dan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan industri pariwisata lebih cepat. Bisa jadi di Lombok, fasilitas umum bidang pariwisata akan lebih baik ke depan.

Trimakasih

Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini