|

ADU KAMBING ABG 17 TAHUN, BOSKO TEWAS DI DEPAN TJ MART

Foto : Bukti motor yang rusak parah dan korban yang kehilangan nyawa. 




PEDINDANG-BATENG | MEDIA NASIONAL  OBOR KEADILAN | Untuk kesekian kalinya kejadian lakalantas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang hingga memakan korban hingga tewas di TKP,  BOSKO (17) warga Desa Pedindang yang terbilang usia seumur jagung harus berhadapan dengan maut hingga kehilangan nyawa di depan JM MART diakibatkan sepeda motor Yamaha FIZR yang dikendarai korban beradu kambing dengan Honda Mega Pro yang dikendarai SURYA EFENDI (26) warga Desa Kerakas Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian terjadi pada Jum'at malam (10/08/18) sekira pukul 20.30 Wib tepatnya di depan JM MART, Jalan Raya Desa Pedindang Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.

Seperti yang diutarakan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana secara langsung kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp tadi malam (10/08/18).

"Kronologi kejadian bermula dari  sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna  biru motif airbrus tanpa plat nomor (Keadaan ranmor trondol tanpa lampu) yang dikendarai oleh BOSKO (Lk)  melaju dari arah Pedindang hendak menuju arah Pangkalpinang. Ketika melintas di Jalan Raya Pedindang tepatnya didepan JM MART saudara BOSKO hendak menyalip mobil yang berada didepannya, namun tanpa disadarin dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Mega Pro berwarna abu-abu dengan Nopol BE-4670-NM yang dikendarai saudara SURYA EFENDI (Lk) dari arah pkp ke pedindang. Sehingga pada waktu kejadian, dikarenakan jarak sudah dekat dan kondisi  motor yamaha FIZR yang di kendarainya tidak memilik0i lampu, akhirnya terjadilah kecelakaan tersebut", cerita Iman.

Lanjut Iman kembali, Akibat dari kejadian tersebut Bosko mengalami cidera pecah kepala dan meninggal dunia di TKP,  sedangkan SURYA EFENDI mengalami benturan di dada, luka robek di jari tangan kiri dan luka robek di jari kaki kiri. Kemudian kedua sepeda motor sampai saat ini masih diamankan di Mako Lantas Polres Pangkalpinang. Pada kejadian ini diterapkan masuk dalam Pasal : 310 ayat 3 dan atau ayat 4 UU No 22 tahun 2009 ttg UULAJ, sementara keduanya mengalami kerugian ditafsirkan sebesar Rp. 3.000.000". (Sumarwan)

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini