|

Tragedi Berdarah Warung Tuak, Wanita (18th) Tebas Leher Pelanggan Pake Pecahan Botol


OBORKEADILAN.COM| Pelalawan| Tragedi berdarah terjadi diwarung tuak, Tim gabungan reskrim Polres Kabupaten Pelalawan riau bersama Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku dengan berinisial AT (18) wanita pemandu lagu di kedai tuak yang melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pelanggan inisial M (48) atau pak de, Kamis (26/12/2019) dini hari kemarin.

" Kita sudah amankan AT sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban M.Penangkapan tidak butuh lama, pelaku diamankan dirumah temannya di Jalan Seminai Kecamatan Kerinci. Kejadian terjadi pada pada tanggal 26 Desember kemarin pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Pelalawan AKBP.M.Hasyim Risahondua,S.IK.M.Si menjelaskan kepada awak media pada konfrensi pers, Jum'at (27/12/2019).

Dikatakan Kapolres, kejadian berawal M berkunjung ketempat kejadian (kedai tuak marsanda, Red), di Jalan Koridor PT RAPP di KM 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk mencari hiburan sambil minum tuak. Lagi asyik, pelaku AT yang berprofesi pemandu lagu kedai tuak ribut adu mulut dengan teman satu profesinya D.Melihat keributan tersebut, korban sebagai pelanggan disana melerai keduanya.

"Sempat reda sesaat, pelaku langsung mengambil botol bekas minuman dan dipecahkannya ketiang warung tuak tersebut dan lalu menarik keatas meja. Setelah pecah, bekas pecahan tersebut ingin dilemparkan kepada saksi. Bukan terkena saksi, malah botol pecahan tersebut terkena korban M dileher sebelah kiri dan korban mengalami pendaharaan. Melihat pendaharaan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih oleh saksi dan sesampai disana korban langsung meningg didunia, "ujarnya.

Kapolres menyebutkan, usai kejadian, pelaku langsung kabur menuju rumah temannya untuk dan tersangka mempunyai dua alamat tempat tinggal yakni di Jalan Lintas Timur Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak dan Jalan Langgam KM 1 Gang Melati Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Menurut informasi yang didapat dari pada saksi, tersangka dan korban dalam keadaan mabuk tuak. Atas kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman, sendal swallow warna biru milik korban dan baju warna merah belang-belang. Dengan kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,"tutupnya. (M. Panjaitan)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini