|

Saksi Paslon TABIR Tak Ikut Teken Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara

Foto : Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada matim tingkat kecamatan (PPK) di Kecamatan Ranamese - Sabtu,(30/06).



BORONG NTT| Media Nasional | oborkeadilan.com- Minggu (01/06),Saksi pasangan calon nomor urut 3 (Paket Tabir), Tarsisius Syukur -Yoseph Byron Aur, mengaku menandatangani format penolakan (D2)  rekapitulasi penghitugan suara pada pleno tingkat Kecamatan (PPK).

Menurutnya, sejumlah pelanggaran terjadi pada proses pemilihan, “Pelanggaran ini merupakan temuan relawan kita yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Hendrik Harum saksi paket Tabir, usai pleno terbuka tingkat kecamatan Ranamese terkait rekapitulasi  hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di kecamatan Ranamese, Sabtu (30/06).

Selanjutnya, kata dia, juga ada dugaan penggelembungan dan pengempisan suara pada beberapa TPS di kecamatan Ranamese. "Kita sudah laporkan temuan kita ini ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Manggarai Timur ," ucap Hendrik.

"Sepanjang hal yang disampaikan tadi tidak ada proses tindakalanjutnya, kami tidak dapat menerima dan kami menolak hasil rapat pleno. akan tetapi, kami juga menaati aturan yang ada dalam tatib dan telah dibacakan sebelum rapat," terangnya.

Sementara itu,Komisioner KPU Manggarai Timur (Matim) Adrianus Harmin Mbalur melalui sambungan whatsup sore tadi menyatakan, keberatan saksi paslon, tidak berpengaruh pada hasil pleno, sekalipun  yang bersangkutan (saksi) tidak tandatangani Berita Acara (BA) pleno tersebut.

“Jika ada yg bilang  bisa pengaruh atas perolehan suara sah setiap paslon, itu bohong. Jangan percaya...”, tegas Adrianus.

Komisioner KPU Matim itu menambahkan, pleno ppk di tingkat kecamatan, maupun tingkat kabupaten, hanya merupakan rangkuman rekap perolehan suara sah dari setiap tps dalam wilayah kerja, dalam rangka memastikan perolehan suara sah setiap  pasangan calon (Paslon).

Dilanjutkannya, formulir C dan C1 itu adalah dokumen yang didapat dari hasil proses di setiap TPS. yang mana, perhitungannya, dilakukan sangat terbuka oleh masing-masing kpps,  disaksikan oleh saksi paslon, panwaslu dan masyarakat umum pada hari itu juga.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa, baik formulir C dan C1 tersebut  sudah di tandatangani oleh semua pihak,”Jadi C dan C1 itulah dokumen utama yg dipegang oleh kpps, pps, ppk, kpu panwas, para saksi paslon, sebagai pembanding jika ditemukan masalah”, ungkapnya.

“Terkait masalah perolehan suara setiap paslon yang mungkin hilang atau salah dicatat di luar suara sah tidak menjadi bagian pembahassn dalam pleno pada semua tingkat”, jelas Adrianus.

Di hubungi  media ini, Ketua Panwas Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Zakarias Gara, SH menjelaskan, “terkait dengan tidak ada tanda tangan dari beberapa saksi harus ada argumentasi yang mendasar,“ terangnya.

“Berita acara pleno PPK tidak ditanda tangan oleh saksi Paslon tidak akan mempengaruhi hasil pleno”, tegasnya.

Menurut Zakarias, Kalau ada keberatan saksi dalam pleno harus di cantumkan dalam format D2 format keberatan saat pleno di PPK, tutupnya (Louis Mindjo).

Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini