|

Camat : BPNT, Hak Penuh KPM .Tidak Boleh Di Bagi Rata Layaknya Raskin


Pasuruan | Media Nasional Obor Keadilan | [27-07-2018] BPNT, bantuan pangan non tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan pada KPM, Keluarga penerima manfaat setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warung KUBE PKH / Pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank yang menjadi mitranya.
         
Bantuan pangan non tunai bertujuan mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu .
         
Namun, jauh api dari panggang. Fakta lapang masih ditemui beberapa penyimpangan dalam penyaluranya, salah satunya seperti yang dilansir oleh media online beberapa waktu lalu bahwa terdapat beberapa desa di wilayah kecamatan Gondangwetan, terdapat beberapa KPM hanya menerima beras sekitar 5-6 kg saja dengan alasan ada pemerataan bagi warga kurang mampu yang belum menerima BPNT, tersebut ujar salah satu kepala desa ketika dikonfirmasi media. Menanggapi hal ini Drajat Utomo , selaku camat Gondangwetan kabupaten Pasuruan propinsi Jawa timur dikonfirmasi diruang kerjanya oleh media obor keadilan dengan tegas menyatakan bahwa BPNT , bantuan pangan non tunai merupakan hak mutlak KPM. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun, juga pemerintah desa meski dengan dalih pemerataan." itu hak KPM mas, sudah ada pendampingan dalam penyelenggaraanya baik oleh pendamping PKH, ataupun TKSK kecamatan. Beda dengan Raskin dan Rastra , BPNT ini tidak boleh dibagi rata karena itu sudah ada peraturan dan juknisnya, tegas camat.
         
Ditempat terpisah Maisaroh selaku TKSK kecamatan Gondangwetan kabupaten Pasuruan dikonfirmasi via phone mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai relawan di TKSK yang membantu penyaluranya saja . Dikonfirmasi terkait KPM menerima bahan pangan tidak sebagaimana mestinya, terima 5-6 kg beras kembali Maisaroh mengatakan bahwa hal tersebut sudah di ingatkan langsung pada sang kepala desa, pungkasnya.
       
Menanggapi hal ini , Hanan dari lembaga pemerhati pemerintah kabupaten Pasuruan dengan tegas akan lakukan kroscek sekaligus melakukan pendampingan bagi KPM yang merasa dirugikan serta akan segera mengkoordinasikan dengan satker terkait . Baik tingkat desa, kecamatan bahkan dinas di kabupaten Pasuruan. Jika ada indikasi kecurangan dalam penyaluran , dirinya tidak segan segan akan mengambil langkah hukum agar apa yang seharusnya menjadi hak warga miskin utamanya tidak dipermainkan di tingkat bawah ." Ini tugas kita untuk mengawal program pemerintah , agar tidak mudah disalahgunakan apalagi ada oknum pemerintah yang sengaja mempermainkan bantuan yang semestinya diterima penuh oleh masyarakat miskin . Ujarnya tegas pada koran ini . (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini