|

Kabid Minerba Yusmin, Terkesan Menyembunyikan Sesuatu, Ada Apa Mengusir Wartawan Online Lokal


Foto: Yusmin selaku kepala bidang Minerba provinsi sulawesi tenggara, yang terlalu arogan terhadap wartawan.

Oborkeadilan.com | Kendari-Sultra | Beberapa wartawan media online Lokal mengklarifikasi PT Baula Petra Buana saat masa aksi yang tergabung dalam lembaga PMII, mereka melakukan aksi.

Hal ini mempertanyakan terkait PT Baula petra buana melakukan pelangaran pada masyarakat diduga merusak lingkungan dan merugikan petani rumput laut, mereka mendesak ESDM provinsi sulawesi tenggara untuk menghentikan aktivitas PT Baula petra buana karena  tercemar dengan lumpur dan solar, di kecamatan tinanggea, kabupaten konsel.

Dalam hal ini mereka mempertanyakan pada instansi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, karena mereka yang mengetahui jalannya pertambangan di PT Baula petra buana.

Saat itu mereka melakukan aksi yang tergabung dari lembaga PMII ( gerakan peduli masyarakat sultra )  mereka memperjelas terkait yang dilakukan PT Baula petra buana terhadap lahan masyarakat yang terkena dampak polusi yang dilakukan PT Baula petra buana.
Mereka melakukan aksi dikantor ESDM sultra Rabu 29 Mei 2019.

Mereka mendesak ESDM untuk bertangung jawab terhadap lahan mereka yang terkena dampak polusi yang dilakukan oleh PT Baula petra buana.

Lalu beberapa media online daerah untuk mengklarifikasi terkait PT Baula petra buana tetapi kepala bidang ESDM yusmin tertutup bagi jurnalis yang ingin melakukan peliputan, bahkan, upaya menghalang-halangi peliputan wartawan dan akhirnya melakukan  pengusiran terhadap tiga orang wartawan online, yang dilakukan oleh Kabid Mineral dan Batu Bara  Yusmin.

Apalagi pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan, ada apa,?

Ini akan  menimbulkan pertanyaan besar, terhadap publik yang dilakukan sikap Kabid Minerba yang seolah-olah, merahasiakan sesuatu dari masalah PT Baula petra buana.

Sementara pihak PT. Baula Petra Buana justru tak melarang awak media melakukan Peliputan.

Kenapa kabid minerba mempertanyakan wartawan online lokal tidak bisa masuk dalam ruangan apa lagi menutup akses informasi terhadap wartawan Padahal sangat jelas, dalam melaksanakan tugas jurnalistik setiap wartawan dilindungi dan diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional.

"Ini kami pertanyakan yusmin kabid minerba ada apa dengan wartawan tidak bisa masuk meliput.

Mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan, jangan sampai kami menduga kabid minerba ESDM yusmin, ada kongkalingkong dengan perusahaan PT Baula petra buana,
Sikap ini  menunjukan sesuatu yang ingin ditutupi.

Maka kami mendesak penegakan hukum jaksa dan tipikor polda sultra dan KPK RI, untuk mengintai gerak-gerik perjalanan kabid minerba yusmin kami disini menduga ada kecurigaan.

Ada beberapa wartawan online sangat perhatian terhadap teman-teman kami, yang diperbuat tidak sewajarnya, kami menduga ada dugaan kongkalingkong terhadap perusaha pertambangan PT Baula petra buana tegas obor keadilan.com.

Menurut kami dalam peliputan jika tak ada yang sifatnya rahasia seharusnya kabid paham dengan pekerjaan wartawan dalam hal ini keterbukaan informasi, yang  hendaknya melarangan peliputan yang dilakukan wartawan.

"Dan Ini kan untuk kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman-teman wartawan yang akan melakukan peliputan inikan aneh.

Sebelumnya, tiga jurnalis online daerah yakni Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id) diusir serta dibentak Kabid Minerba, Yusmin, Keluar,” teriak Yusmin.

Ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan
katanya ini merupakan kebijakan dari pimpinan, media di larang masuk, ketiga jurnalis yang diusir sempat menanyakan alasan pihak kabid ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan Peliputan.

Lalu wartawan  juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan PT Baula petra Buana bersama masa aksi bersifat kerahasian, ada apa,?

“kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar Ikas, salah satu wartawan yang diusir.
Tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Kabid minerba yusmin yang mempermalukan wartawan dengan kelakuan yang tidak pantas dipertontokan di publik, ini suatu pelanggaran.

(Penulis: Usman )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN

Komentar

Berita Terkini