|

Ingkar..!! NOBEL SIREGAR,SH ANGKAT BICARA TERKAIT PASAR MURAH DI GOR

Foto : NOBEL SIREGAR.SH 

Media Nasional Obor Keadilan | Pematangsiantar | Diduga Tanpa Ijin,  Pasar Murah di Halaman GOR yang berada di Jl. Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur menuai Kritik Tajam dari Ormas DPC Bara JP Kota Pematangsiantar.Kamis (07/06/08).

Pasar Murah yang dilaksanakan mulai akhir 28 mei 2018 hingga saat ini diduga belum memiliki Ijin resmi terkait Pelaksanaannya seperti Rekomendasi dari Dinas Pemuda,  Olahraga dan Pariwisata, Rekomendasi dari Pihak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan serta Ijin Keramaian dari Pihak Polres Pematangsiantar.

Advokad LBH Bara JP Pematangsiantar Nobel Siregar,  SH mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar sudah melaksanakan Pasar Murah lantas untuk apa diadakan lagi pasar Murah di GOR.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah Gelar pasar murah.  Alangkah baiknya Pemerintah Kota fokus dengan yang sudah dibuat,  jangan ada lagi kegiatan Bazar atau pasar murah di GOR" ungkap Pengacara muda ini kepada wartawan.

Sebelumnya,  Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. SE. MM dan Kakan Satpol PP memerintahkan agar bazar segera dibubarkan akan tetapi berbanding terbalik dengan yang ada dilapangan bahwa kegiatan Bazar masih juga beroperasi saat ini.

Nobel Siregar menambahkan bahwa setiap kegiatan itu harus ada ijin keramaian dari pihak Kepolisian dan jika pelaksanaan bazar tersebut tidak memiliki Ijin maka Pihak kepolisian dapat membubarkan kegiatan tersebut.
"Setiap kegiatan yang namanya sudah mengumpulkan masyarakat maka harus mengantongi ijin keramaian dari kepolisian dan bila tidak mengantongi Ijin maka polisi wajib membubarkan itu" katanya.
"hal ini tertuang dalam PP no. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum,  Kegiatan Masyarakat Lainnya,  dan Pemberitahuan Kegiatan,  Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi "polisi berwenang untuk membubarkan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin"" jelasnya.

Beliau juga menambahkan, sesuai Pasal 60 Tahun 2017 bahwa kegiatan Bazar atau pasar murah tersebut sudah selayaknya di Bubar kan pihak kepolisian.
"dari awal saya berharap tidak ada Pembohongan Publik dalam hal ini,  bahwa setiap kegiatan keramaian umum yang tidak ada Ijin harus di Bubar kan Pihak Kepolisian,  berikut juga segala kegiatan seperti bazar yang ada di Fasilitas Pemerintah dan tidak memiliki Ijin dari pemerintah maka wajib dibubarkan" jelas Nobel Siregar. SH.

Hingga saat ini,  kegiatan Bazar tersebut masih aktif dilaksanakan di Halaman GOR Pemerintah Kota Pematangsiantar akan tetapi tidak ada Pihak terkait yang menertibkan.

Saat Tim media dilokasi,  terlihat satpol PP Selaku Penegak Perda Kota Pematangsiantar didalam lokasi bazar dan keluar tanpa adanya penertiban.(EP)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini