|

Advokat LKBH Universitas Sahid Jakarta Kembali Mengajukan Uji Materi Terkait Hak Imunitas

Ket Gambar : Para advokat dan konsultan hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 
Sahid Jakarta/Doc. FP/(Istimewa)



JAKARTA I Media Nasional Oborkeadilan [04-07-2018] Rabu - Para advokat dan konsultan hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas
Sahid Jakarta pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018 mengajukan uji materiil Pasal 16 Undang -
Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 berkaitan dengan hak imunitas
yang berkapasitas sebagai Pemohon.

Dihadiri para pemohon  diantaranya ;
Wahyu Nugroho, SH., MH, Deri Hafizh, SH., MM., MH,
Rudi H. Nasution, SH. Bertempat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dilansir media nasional Oborkeadilan. Rabu (4/7).

Ketentuan pasal yang diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 16 UU Advokat menyatakan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” Terhadap ketentuan tersebut pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dan dikabulkan permohonannya, sehingga
ketentuan Pasal 16 UU Advokat berubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

Para Pemohon berargumentasi bahwa dengan penambahan di luar, selain di dalam sidang
pengadilan, menjadi luas pemaknaannya, dimana hak imunitas advokat di satu sisi dilindungi
baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, sementara di sisi lain, memiliki
ketidakpastian hukum, menjadi terancam perlindungan hukumnya tanpa mendapatkan penilaian
“iktikad baik” oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menjadi urgen, kemudian
memutuskan apakah perbuatan yang dilakukan oleh advokat tersebut adalah perbuatan yang
memiliki iktikad baik atau tidak. Pemohon menilai ketentuan Pasal 16 UU Advokat tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.

Menurut Pemohon, apabila Dewan Kehormatan Organisasi Advokat telah memberikan penilaian
dan keputusan bahwa advokat yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik, maka pengajuan
gugatan perdata boleh diteruskan oleh kliennya ke pengadilan, dan atau pelaporan ke kepolisian
dalam rangka dimintai keterangan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh advokatnya.

Bahwa apabila proses Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak ditempuh atau dilalui, maka
jelas-jelas mencoreng dan menciderai profesi advokat yang menyandang “officium nobile”,
sehingga secara otomatis merendahkan keluhuran atau martabat advokat sebagai profesi yang
terhormat. Selain itu, Ketentuan Pasal 16 UU Advokat akan menjadi terlindungi, terjaminnya kepastian hukum, dan kebebasan dalam memberikan jasa konsultasi hukum maupun bantuan hukum dengan sepenuh hati, sehingga Pemohon meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran sepanjang tidak dipenuhinya syarat frasa “iktikad baik” atas ketentuan a quo tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien dalam sidang pengadilan, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat untuk mendapatkan penilaian dan keputusan. [MI/Red]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini