|

Bupati Ende (Incumbent), Marsel.Y.W Petu Terancam Batal Ikut Pilkada Dan Masuk Penjara 72 Bulan

Foto : Bupati ende (Incumbent) Marsel Y.W. Petu / Dok.Kupang Tribunnews.com. 

BORONG NTT | Media Nasional | Oborkeadilan.com - Minggu, (17/06), Bupati (Incumbent) Yang juga Calon Bupati Ende Marsel Y.W Petu terancam didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon Bupati oleh Bawaslu atau Panwas Kabupaten Ende, jika laporan Masyarakat tentang dugaan poliitik Uang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende terbukti.

Menurut Petrus Salestinus SH, Kordinator TPDII, Tidak itu saja sanksinya, karena Marsel Y.W Petu juga terancam dipidana penjara paling lama 72 bulan, karena politik uang. Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, Pada Pasal 73 mengatur bahwa : Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau  materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian kata Petrus, Bawaslu Provinsi, Gakumdu dan KPU tidak boleh bermain mata dalam menegakan hukum terkait pelanggaran hukum berupa money politik yang diduga dilakukan oleh Marsel Y.W Petu calon Bupati Ende saat kampanye di luar jadwal kampanye.

Jelas Petrus, Larangan politik uang tidak hanya ditujukan kepada Calon atau Pasangan Calon, tetapi juga kepada anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon.

Lanjutnya, pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi. Dalam penjelasan pasal 73 ayat 1 yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Menutut Petrus, pemberian yang dimaksud dalam penjelasan pasal tersebut adalah pemberian yang terbatas pada waktu kampanye yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara Pemilu, baik kampanye yang bersifat monologis maupun dialogis, pemberian diluar jadwal kampanye seperti saat masa tenang atau menjelang pencoblosan sampai penetapan jumlah suara dilarang.

Karenanya, fotmulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan sanksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak  menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat dalam melakukan politik uang tersebut.

Sanksi Pidana

Selain Sanksi Administrasi berupa pembatalan pasangan calon Pelaku politik uang dikenakan Sanksi Pidana, pada  pasal 187 A mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia  baik  secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi pidana terhadap pelaku Politik Uang tidak saja dikenakan kepada pemberi tetapi juga dikenakan kepada pemilih sebagai penerima dengan ancaman pidana yang sama, ancaman pidana dalam Pasal 187 A pelaku dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara yang ditambah juga dengan pidana denda, pelaku dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun dipasal 187 B mengatur praktek politik uang yang melibatkan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Masyarakat tidak hanya bisa melaporkan tetapi masyarakat pemilih di Ende juga harus mampu mengawasi kinerja Bawaslu/Panwas Kabupaten Ende dan  Gakumdu, ayo mari turun rame-rame dan awasi kinerja mereka, karena budaya KKN di dalam lembaga politik dan Penegak Hukum di Ende sulit dideteksi dan ditindak. Aparat Polri harus mampu bersikap netral karena kasus politik uang ini juga ujian bagi netralitas polisi dalam Gakumdu. Gakumdu Kabupaten Ende tidak boleh jadi tempat kongkalingkong untuk melindungi Marsel Petu.Tutup Petrus.(Louis Mindjo)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini