|

Tumpukan Kayu ilegal Tak Bertuan Ditemukan LTKPKSN PIN RI

Ket Gambar : Tampak Tumpukan Kayu Olahan Jenis Broti. 


Kabupaten Pelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Puluhan kubik tumpukan kayu olahan tak bertuan, ditemukan anggota LTPKPKSN Pelalawan di Dusun Pangkalan Delik, Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, kab.pelalawan Propinsi Riau.

Pada pukul 11.00 Wib Jumat (11/5/18) anggota Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Ketahanan Stabiltas Nasional (LTKPKSN) PIN RI  Charles Sianipar dan kawan-kawan menemukan tumpukan kayu olahan jenis broti. Kayu tidak bertuan itu, berukuran 10 CM X10 CM dengan panjang 4 meter, dengan jumlah sebanyak 345 batang.

Seketika itu juga tumpukan kayu olah itu langsung diinformasikan oleh charles Sianipar terhadap Polres Pelalawan. Sehingga dalan selang kurang lebih 1 jam saja, anggota kepolisian dari Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Yulhairi langsung terjun di TKP.

Setelah dihitung berapa jumlah Kayu tersebut, langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan guna mengusut siapa pemiliknya.(M. Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini