|

Komisi I DPRA Diminta Tidak 'Asbun' terkait KIP Aceh

Foto : Ismail Abda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Aceh Timur. 

OBORKEADILAN.COM | BANDA ACEH - Terkait Pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Farlaky diminta jangan asal bicara ' asbun' tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPC Hanura Aceh Timur, Ismail Abda menanggapi pernyataan Ketua Komisi A DPRA Iskandar Farlaky yang meminta mendagri mengambil alih tugas Gubernur Aceh untuk melantik Komisioner KIP yang baru.

Peryataan Iskandar Farlaky selain membingungkan rakyat aceh juga dinilai telah melemahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, bahkan bertentangan dengan Qanun tersebut.

" Seharusnya DPRA membela dan menjalankan Qanun nomor 6,  karena Qanun tersebut produk hukum dari hasil pembahasan DPRA yang membutuhkan waktu sekian lama dan anggaran sekian besar".Ujar Ismail Abda kepada media ini Selasa (29/05/2019).

Menurutnya, sikap dan penyataan Iskandar Farlaky dinilai aneh dan tanpa pertimbangan, yang seharusnya DPRA mempertahankan hukum hasil produk sendiri, konon lagi berlaku atau tidaknya sebuah aturan hukum harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak cukup hanya dengan pernyataan DPRA.

Ismail Abda yang juga wartawan senior ini menyarankan, jika memang Qanun nomor 6 tidak bisa diberlakukan agar di cabut atau di hapus saja, selain tidak berguna juga dapat membingungkan rakyat Aceh dengan aturan yang tumpang tindih.

" Disaat aturan yang lain seperti pencabutan pasal dalam UUPA kita menggugat untuk diberlakukan kembali, disaat Qanun kita diberlakukan oleh Gubernur Aceh kok malah kita ingin diberlakukan Undang-undang lain saja, Jadi  aturan yang mana seharusnya diberlakukan di Aceh ini ". Kata Ismail Abda.

Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media,  Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan pihaknya tetap mengambil keputusan pada tujuh komisioner KIP Aceh yang telah direkrut beberapa pekan lalu, karena itu ia meminta Gubernur Aceh harus segera melantiknya.



“Tujuh komisioner KIP Aceh yang sudah direkrut oleh DPRA tetap harus dilantik,” kata Iskandar Usman Al Farlaky kepada wartawan. (Muhammad Furqan)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini