|

Door...Timsus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Teks foto : Timsus Polsek Medan Baru bocorkan Dengkul Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan ...rasain kau...


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Door...tiada maaf bagimu, itulah yang dialami Simon (34), pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru itu akhirnya ditembak timah panas Timsus Polsek Medan Baru, Kamis (10/5/2018)

Informasi yang dihimpun oborkeadilan.com, Jumat (11/5/2018), aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku itu terjadi pada, Kamis (3/5/2018) sekira Pukul : 04. 00 WIB. Korban Muhammad Zikri (22)  yang saat itu sedang melintas mengendarai sepedamotor bersama temanya di Jalan Gajah Mada, Gang Makmur tiba-tiba disetop oleh pelaku.

Muhammad Zikri yang tinggal di Dusun I Kebun Desa Limau Manis itu sontak terkejut. Pasalnya pelaku langsung menyetop dan mencabut kunci sepedamotor miliknya sembari mengatakan bahwasanya mereka berdua dicurigai sebagai pencuri, dan memaksa  untuk mengikuti pelaku sampai ke Jalan Sei Wampu Baru.

Sesampainya dilokasi, pelaku meminta Muhammad Zikri dan temanya agar memberikan Hp dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain. Merasa tak bersalah korban pun langsung memberikan Hp miliknya tersebut kepada pelaku. 

Pada saat korban menyerahkam Hp miliknya, pelaku malah mengeluarkan pisau dan mengancam korban agar segera pergi dari lokasi. Merasa menjadi korban kejahatan, Muhammad Zikri pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Mendapat laporan itu,  Timsus Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya indentitas pelaku diketahui bernama Simon. Lalu pada Kamis (10/5/2018) tepatnya sekira Pukul : 23.30 WIB keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Lapangan Jalan Gajah Mada Medan.

Mengetahui informasi itu, Timsus Polsek Medan Baru pun meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri di lapangan.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Timsus pun melakukan pengembangan terkait barang bukti yang digunakan pelaku saat melakun aksinya tersebut. Namun pada saat dilakukan pengembangan barang bukti, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melarikan diri dari pengawalan Timsus Polsek Medan Baru.

Melihat aksi nekat pelaku, Timsus pun mengejar pelaku. Takut buruanya kabur, petugas Timsus langsung melakukan tembakan terarah dan terukur kearah kaki pelaku hingga tersungkur. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK kepada wartawan mengatakan, keberhasilan Timsus menangkap pelaku Curas itu berkat kerjasama anggota dan informasi dari masyarakat.

"Keberhasilan Timsus dalam menangkap pelaku Curas itu berkat kerjasama anggota dilapangan dan informasi dari masyarakat, " kata Kompol Martuasah.

Ditanya mengenai pasal yang dikenakan kepada pelaku Curas tersebut.

"Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tegas lulusan Alumni Akpol  tahun 2005 itu.

Saat disinggung barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

"Pisau yang digunakan pelaku waktu beraksi, itu juga digunakanya saat menyerang petugas kita, " ungkap perwira bertubuh bongsor itu kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini