Kamis, 3 Juli 2025 | 01:23:03

Polsek Pangkalan kuras ,Grebek saw mill Bukit kusuma , Sebelas Pekerja Diamankan


Ket Gambar : Team Aparat kepolisian di TKP Penggrebekan


Pelalawan- Riau | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN Awalnya  Tim Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan mencari titik api yang ada sekitar tersebut tanpa disangka tim karhutlah temukan kegiatan saw mill dan penebangan pohon dilokasi konservasi PT Arara Abadi di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (31/07) kemarin. Tim Karlahut dipimpin Kompol Ali Ardi SH, menemukan kegiatan saw mill dan penebangan pohon dilokasi konservasi PT Arara Abadi dan selanjutnya melakukan penggerebekan dan pengamanan. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP  Kaswandi Irwan di Pangkalan Kerinci, rabu (02/08).
Kapolres mengatakan, pada sejumlah awak media Pada hari senin tanggal 31 juli 2017 sekira jam 15.00 wib pada saat team patroli karhutla Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan bahwa dipimpin Kompol Ali Ardi di areal PT. Arara Abadi terdapat adanya kegiatan Saw Mill dan penebangan pohon di dalam kawasan hutan konservasi PT. Arara Abadi Distrik Nilo Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten. Pelalawan.
Setelah tim menemukan saw mill, selanjutnya team melakukan pengecekan tempat kejadian dan ditemukan 11 orang yang sedang melakukan kegiatan dimaksud. Pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan :
1. SBl 52 Tahun Islam, laki-laki, tukang tebang, Indonesia , jln nelayan Gg. Ikhlas kel. Tirtonadi kecamatan. Rumbai pesisir kota pekanbaru.
2.  SN, 25 thn, laki-laki, islam tukang tebang, indonesia, alamat SDA.
3. Abdul jabbar, 20 thn, islam, tukang langsir layu log. Alamat SDA.
4. SW 23 tahn, islam, tukang langsir kayu log, Alamat SDA.
5. MS, 27 thn, islam, tukang langsir kayu log, alamat SDA.
6. MR 44thn, islam, laki-laki, tukang cetak     Tangkai sapu, jln garuda kel. Kampung baru, kec. Bukit kapur kota Dumai.
7. MH, 20 thn, islam, tukang cetak tangkai sapu, indonesia, sungai berombang, kec. Panehilir, kab. Labuhan batu prov. Sumut.
8. SY 22 thn, islam, tulang cetak tangkai kayu, jln garuda kel kampung baru kec. Bukit kapur kota Dumai.
9. ES, 34 tahun, islam, tukang cetak tangkai sapu, desa jamur jelatang dusun bangun sari kec. Rantau Kab. Aceh tamiang prov. Aceh.
10. YR kampar als kintan, 45 thn, islam kordinator lapangan, dudun I bukit kesuma Rt 01 Rw 02 kec. Pkl. Kuras kab. Pelalawan.
11. AA als Agus, 34 thn, islam , kordinator lapangan, desa betung RT 04 RE 01 kec. Pkl. Kerinci kab. Pelalawan.
Turut barang bukti diamankan
- 2 unit mesin chain saw merk star warna orange
- Kayu sudah diolah menjadi tangkai sapu dan tangkai skop
- 1 unit mesin dompeng dan peralatan bubut dan memotong kayu.
Kegiatan itu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Jo pasal 12 huruf b dan c dan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang- Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,  memotong, atau membelah, pohon didalam kawasan hutan, tanpa izin dari pejabat yg berwenang. Tutupnya.(M. Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar