Ket Gambar : Adrianus Harmin Mbalur, Divisi Humas KPUD Manggarai Timur.
BORONG | Media Nasional Oborkeadilan | Minggu ,(1/4/2018) Divisi Humas KPUD Manggarai Timur Adrianus Harmin Mbalur Melalui pesan singkat whatsup Kepada media nasional oborkeadilan Minggu (1/4/2018), menjelaskan bahwa , pihaknya telah memplenokan perbaikan / pembetulan hasil rekapitulasi data Wajib pilih, pada Jumat (16/3/2018 ), lalu.
hasil pleno tersebut telah dituangkan dalam berita acara rapat pleno KPUD Manggarai Timur bernomor: 44/PL.03.1-BA/01/5319/KPU-Kab./III/2018.
Dijelaskannya , “data ini adalah hasil proses rekaman KPUD Matim , hasil coklit oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), disetiap TPS dgn cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah”.
“Bagi Pemilih yg belum memiliki KTP el ini, akan dikoordinasikan dgn Dukcapil matim. Tentang siapa dan dimana alamat mereka”, bagi Harmin ini sangat penting dan secepatnya diselesaikan”, jelas Harmin.
berdasarkan data yang di terima media nasional obor keadilan Total desa yang terdata oleh KPUD Matim sebanyak 176 Desa/ Kelurahan, dengan jumlah PPS sebanyak: 528, PPDP sebanyak: 646 dan 510 TPS sedangkan Total Rekap Wajib Pilih per Kecamatan berdasarkan berita acara pleno di setiap Kecamatan sebelum masuk SIDALIH berjumlah 189..037 Wajib Pilih.
Setelah di lakukan pencocokan data, SIDALIH Jumlah Wajib Pilih berubah menjadi 178.387, terdapat selisih 10.650 Wajib pilih.
terkait selisih suara yang significant berpengaruh tersebut harmin menjelaskan.
“ hal ini disebabkan oleh beberapa faktor,
Diantaranya Rekapitulasi di tingkat kecamatan berbasis pada hasil coklit PPDP dari setiap TPS.
sedangkan rekapitulasi ditingkat kabupaten berdasarkan hasil olahan data aplikasi SIDALIH”, jelas harmin. [ Louis Mindjo ].
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan