|

DKPP RI Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Terhadap Komisioner KPUD Dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan

Foto : Sidang Kode Etik DKPP RI terhadap Komisioner KPUD dan Bawaslu Timor Tengah Selatan.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KUPANG NTT | Rabu, (03/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di jakarta, menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Senin (1/10) kemarin.

Pelanggaran kode etik itu diadukan pasangan calon bupati Obed Naitboho-Alex Kase. Ini dilakukannya karena diduga terdapat pelanggaran pada saat pendistribusian logistik serta proses rekapitulasi yang tidak jujur dan adil (jurdil) saat pilkada serentak pada juni lalu.

Sidang pelanggaran kode etik ini, dipimpin anggota DKPP Alfitra Salam dengan anggota tim pemeriksa daerah (TPD) Burhanudin Gesi, anggota KPU NTT Gasim dan anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna.

“Ada bukti-bukti yang kami laporkan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Novan Manafe.

Sesuai bukti-bukti pelanggaran yang diadukan pasangan Obed-Alex, terjadi pelanggaran di 47 tempat pemunggutan suara (TPS) terdiri dari 15 TPS di Kecamatan Amanatun Utara dan 32 TPS di Kecamatan Amanuban Barat.

Di antaranya terjadi dugaan pelanggaran dalam distribusi logistik di TPS 2 Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara. Sesuai laporan pengadu, jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 196 orang, sedangkan surat suara yang diterima 342 lembar termasuk cadangan 2,5%.

“Seharusnya jumlah surat suara yang diterima 201 lembar sehingga lebih 141 lembar,” ujar Novan.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan (TTS), Santi Soinbala, dihadapan awak media menjelaskan, bahwa jumlah DPT di TPS 2 Desa Tumu sebabnyak 330 orang, jika ditambah surat suara cadangan 2,5% maka, surat suara yang diterima akan menjadi 342 lembar. “Sehingga terjadi kelebihan tiga surat suara, bukan 141 suara seperti yang diadukan mereka,”tandas dia.

Kendati terjadi kelebihan distribusi surat suara ke TPS seperti yang dituduhkan pengadu, menurut Santi, tidak ada surat suara yang disalahgunakan. “Hal itu menandakan KPPS di setiap TPS berlaku jujur termasuk mencatat suara suara rusak, salah coblos jumlahnya sama atau cocok,” ujarnya.

Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut tidak akan memengaruhi hasil pilkada di daerah itu.

“Jika KPU terbukti melanggar kode etik, mereka akan diberi sanksi, tetapi tidak akan mengubah hasil pilkada,” ujarnya. (LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini