|

Miris! KPUD Manggarai Timur NTT Buka Kotak Suara Tak di Ketahui Para Calon

Foto : Pembukaan kotak Suara di kantor KPUD Manggarai Timur tanpa di hadiri Saksi dan Panwas.

Borong NTT |  MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Minggu (29/07)  Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Manggarai Timur membuka kotak suara pemilihan umum kepala daerah kabupaten Manggarai Timur di Borong Sabtu (28/07) pukul 15.00 hingga selesai pukul 24:00 wita.

Pantauan media, pergerakan staf kpud matim tampak sibuk di dalam ruangan tempat penyimpanan kotak suara semenjak pukul 15.00 waktu setempat.

Hingga pukul 23.00, Terpantau media, proses pembukaan kotak suara pihak panwaslu  tampak tidak berada dikpud matim.
Untuk diketahui proses pilkada kabupaten manggarai timur masih dalam proses perkara di mahkama konstitusi (MK).

Dilinsir dari floreseditorial.com, Dikonfirmasi terpisah, ketua KPU Matim Ambrosius Arifin membenarkan adanya pembukaan peti suara yang dilakukan oleh KPU Matim.

Ambros mengatakan , PKPU no.9 Tahun 2018, pasal 71 menjelaskan bahwa kpu kabupaten dapat membuka kotak suara untuk mengambil Formulir yang  digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.
“Pembukaan kotak suara ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan panwas kabupaten dan kepolisian setempat,” tukas Ambrosius saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (27/07) malam.

Terkait membuka kotak suara tidak melibatkan pihak saksi dari pasangan calon kepala daerah, KPUD matim mendapat sorotan dari masrakat Manggarai Timur .

Kepada media, Wilibrodus Nggaro mengatakan bahwa proses membuka kotak suara tanpa menghadirkan para saksi dari pasangan calon kepala daerah sangat tidak etis. Lanjut wili, apalagi pilkada Kabupaten manggarai timur masih dalam proses perkara di MK.

" tadi kami tanya petugas, mereka bilang printah lisan dari kpu pusat melalui perantara Efen anggal", ungkap Wili meniru pernyataan petugas KPUD Matim Adi Mbalur.

Menurut Wili, printah lisan yang diungkap petugas KPU merupakan hal yang tidak resmi seperti layaknya surat menyurat resmi.

Walaupun tidak di undang oleh KPU, beberapa warga pendukung salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada Manggarai Timur ikut serta menyaksikan proses pembukaan peri suara hingga selesai.

" kita ikut kawal proses pembukaan peti suara, terdapat beberapa desa seperti golo wangkung tps 01, 02 , 03 serta tps 02 desa poco lia  belum ada berkas C7 disaat pemeriksaan kotak suara oleh petugas KPUD Matim", ujar Wili.

Terpisah, Menurut kuasa hukum tim pemenangan TABIR Yun Ermanto, SH.MH , situasi itu telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Pihaknya pun menyatakan proses pemungutan suara Pilkada Manggarai Timur cacat hukum dan menolaknya.

Pihaknya juga meminta kotak suara diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk selaniutnya diamankan sebagai barang bukti pelanggaran Pilkada Manggarai Timur. Selain itu, pihaknya mendesak proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pada tindakan pelanggaran itu sesuai ketentuan hukum.

"Berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 agar penyelenggara dalam hal ini KPUD wajib nelakukan pemilihan ulang (PSU) Bupati dan Wakil Wakil bupati  Matim 2OI8-2023 di beberapa TPS bermasalah, karena ini adalah bukti pelanggaran yang dilakukan terang terangan oleh pihak penyelenggara  ," tandasnya.

Melalui pesan via Whatsapp , Praktisi hukum Petrus Salestinus mengatakan bahwa
Kalau proses pembukaan kotak suara atas perintah MK maka petinya harus dibawa ke Mahkamah konstitusi (MK).

"atau dibuka di Matim tetapi dilakukan secara terbuka di dahului dengan rapat dan disaksikan para pihak dan publik", tulis Petrus.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini