|

KPU Kampar Resmikan Posko Layanan GMHP, Serentak Dari Kabupaten Hingga Desa

KPU Kampar Resmikan Posko Layanan GMHP, Serentak Dari Kabupaten Hingga Desa

BANGKINANG | Oborkeadilan | 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum meresmikan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), bertempat  di Kantor KPU Kabupaten Kampar,   Senin (1/10/18). Peresmian ini juga diikuti serentak oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Kampar.

Hadir pada acara peresmian Posko GMHP di kantor KPU tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kampar Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan dan Dahmizar,  Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah serta anggota Bawaslu Kampar, Maharliman,  Amin Hidayat, Edwar, dan Witra Yeni.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan bahwa Posko Layanan GMHP ini dibuka berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor, 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018, Tanggal 20 September 2018.  Masa kerja posko selama 60 kedepan.

Kegiatan posko meliputi mendata pemilih yang sudah memiliki KTP-el atau suket (surat keterangan), namun belum masuk dalam Daftar Pemilih, memperbaiki elemen data pemilih yang ditemukan masih keliru serta menghapus pemilih ganda, dibawah umur dan pemilih meninggal.

Menurut Yatarullah dengan waktu agenda kerja  60 hari sangatlah singkat. Untuk itu diharapkan kegiatan ini menjadi fokus dan prioritas KPU dan jajarannya guna melindungi hak pilih warga Negara.

Untuk itu  Yatarullah menghimbau kepada partai politik, Calon anggota Legislatif, serta  masyarakat untuk ikut bersama-sama mengecek daftar pemilih di papan pengumuman DPT di kantor Desa/kelurahan. "Apabila namanya tidak terdaftar dalam dalam DPT untuk segera mendaftar di layanan Posko GMHP di kantor desa/keluran atau lansung ke kantor KPU Kabupaten Kampar," ingat Yatar.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar menyampaikan apresiasi atas dibentuknya  Posko Layanan GMHP oleh KPU Kampar ini. "Bawaslu Kampar mengapresiasi kegiatan ini sehingga tidak adalagi Pemilih yang memenuhi syarat yang tidak  terdaftar dalam daftar pemilih," ujar Syawir.

Ditempat yang sama Divisi Program dan Data KPU Kampaf Ahmad Dahlan menjelaskan bahwa untuk kegiatan awal,  KPU Kabupaten Kampar telah mengirimkan data Anomali kepada  PPS sebanyak 2.636 pemilih untuk dilakukan pencermatan masing-masing yang nantinya jadi bahan penyusunan DPTHP mulai dari KPU Kampar sampai ke PPS yang tersebar di 250 desa/kelurahan di Kabupatan Kampar .

"Kalau data tersebut bisa diperbaiki diatas meja (tanpa faktual) lakukan secara maksimal, sisanya untuk menyakinkan  data anomali tersebut lakukan faktual oleh PPS," ujar Dahlan.

Kemudian Ahmad Dahlan menambahkan mengenai adanya berita dimedia masa yang menuliskan penyempurnaan DPT hingga November 2019, ia meluruskan bahwa penyempurnaan itu hingga Novrmber 2018. "Pada kesempaten ini saya koreksi bahwa perbaikan DPTP-1 hanya hingga bulan Nopember 2018  selama 60 hari," kata Dahlan. Gustab Marpaung / Juliardi.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini