|

BUPATI GUSTI DULA DIMINTAI TANGGUNG JAWAB ATAS ALIH HAK LAHAN 30 HA TORO LEMA

Ket Gambar : Official land Measurement by BPN. 

LABUAN BAJO- NTT | Media Nasional Oborkeadilan.com | Jumat,(20/4/2018), Petrus Salestinus, Kordinator TPDI dan Advokad Peradi , meminta Bupati Mabar Gusti Dula dan Kepala Kantor BPN Mabar, untuk klarifikasi adanya Sertifikat Hak Milik tanah Toro Lema Batu Kalo Keranga yang diterbitkan pada Juni 2016  lalu.

Dia mengatakan,bidang tanah 30 Ha yang dimaksud hingga saat ini masih diperebutkan Pemkab Mabar dengan H. Adam Dju Dje.

“Bahawa meskipun klaim Pemda setempat atas lahan kosong 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo Keranga sebagai milik Pemkab mabar, akan tetapi hingga saat ini  baik Pemda maupun Haji Adam Dju Dje, belum pernah menunjukan kepada publik apa yang menjadi alas haknya masing-masing dan bagaimana bentuk peralihan serta perolehan hak atas tanah dimaksud kepada pihak ketiga”, Dia melanjutkan.

“Di atas tanah 30 Ha yang dikenal oleh umum saat ini ,secara fisik dikuasai oleh Haji Adam Dju Dje tanpa ada keberatan dari pihak Pemkab,walau kenyataannya Kantor BPN setempat secara diam-diam telah dengan sengaja menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada beberapa pihak, tanpa ada kejelasan siapa sesungguhnya yang menjual dan menerima uangnya, entah Pemkab Mabar atau pihak Haji Adam Dju Dje, hingga saat ini belum ada yang bereaksi untuk menuntut”, terangnya.

Informasi yang diterima media ini diduga Tanah 30 Ha di Toro Lema Keranga, sudah di kapling para pihak dan ada transaksi jual beli kepada pihak ketiga masing-masing  a. n.  H. Sukri, seluas 20.130 M2 atau 2, 130 Ha, bersertifikat Hak Milik No. 02448/Kel. kepada Supardi Tahiya seluas 6.643 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 02446/Kel. dan sekitar 8.847 M2 diberikan Hak Milik kepada Suaib, bahkan masih ada nama beken lainnya, sehingga menyebabkan total tanah 30 Ha yang diklaim sebagai milik Pemkab Mabar itu pun  berkurang jumlahnya, sementara, Bupati Agustinus Ch. Dula maupun H. Adam Dju Dje seakan-akan tidak tahu siapa yang menjual dan mengapa dijual kepada pihak  ketiga serta sikap apa yang seharusnya diambil terkait peralihan Hak atas tanah itu kepada pihak ketiga.

“Jika benar Bupati Agustinus Ch. Dula tidak tahu atau belum tahu atau pura-pura tidak tahu, maka sekarang saatnya Bupati Agustinus Ch. Dula harus mengambil langkah hukum untuk mempertanggung jawabkan secara hukum pula terkait peralihan pemilik tanah yang diklaim sebagai milik Pemkab  Mabar , yang Sertifikat Hak Miliknya baru diterbitkan pada tahun 2016 yang lalu, sebagaimana foto copynya sudah beredar. Atau sebaliknya manakala pihak H. Adam Dju Dje merasa dirugikan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas nama H. Sukri, dkk”, tutur Petrus.

“Posisi Bupati Agustinus Ch. Dula akan semakin dilematis ibarat memakan buah simalakama, jika seandainya tanah yang diperjualbelikan itu benar-benar milik Pemda dan ternyata Agustinus Ch. Dula selaku Bupati Manggarai Barat secara diam-diam dan melawan hukum mengalihkan Hak Milik atas tanah itu kepada pihak ketiga, maka pengalihan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan DPRD jelas menjadi cacad hukum dan batal demi hukum serta berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi”, Dilanjutkannya.

“seandainya tanah itu adalah milik H. Adam Dju Dje, maka Bupati Agustinus Ch. Dula patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum melakukan Tindak Pidana Penggelapan”, jelas Petrus.

“Oleh karena itu Bupati dan Kepla BPN Mabar harus segera mengklarifikasi kebenaran beredarnya foto copy Sertifikat Hak Milik atas sebahagian tanah seluas 30 Ha yang tertulis atas nama H. Sukri, Supardi Tahiya, Suaib dan beberapa nama beken lainnya yang saat ini sedang dalam atau akan disengketakan oleh atau antara pihak H. Adam Dju Dje dan  Pemda setempat, sebagaimana dokumennya sempat beredar luas dimasyarakat Mabar beberapa waktu lalu”. [ LM ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini