|

Sejumlah Warga Dusun Gunung Sari Mempertanyakan Keadilan Hukum

Gambar Ilustrasi 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LAMPUNG | Persoalan sengketa tanah antara Harun cucu dari pemegang izin tebang hutan yang mulai disoal sejak 1998 lalu hingga hari ini dengan 16 keluarga yang notabene telah membeli lahan dari Safei (alm).
Mengaku bingung dengan munculnya surat putusan MA yang berisi perintah eksekusi masyarakat penghuni lahan yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

Laporan Harun ke pihak Polres dan Pengadilan Negeri isinya juga sama seperti isi banding yang disampaikan ke pihak MA yakni penyerobotan tanah.
"Apa acuan PN Liwa dan MA itu berbeda sehingga isi putusannya tidak sama, apa setelah mengajukan banding ke MA perihal ketiadaan legalitas dan surat asal usul tanah tidak menjadi pertimbangan pihak MA dalam membuat keputusan, dan apa kehadiran dan penjelasan dari pihak tergugat tidak dibutuhkan oleh pihak MA maka kami sampai tidak mengetahui terkait banding yang dilakukan penggugat ke MA?
Apa memang seperti itu, tolong jelaskan pada kami yang awam akan hukum, jangan jadikan kami bulan -bulanan hukum!" Ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, diamini warga lainnya.

Sebelumnya tokoh masyarakat setempat, Herman menjelaskan bahwa pembagian waris lahan atas nama kepemilikan Majid Kerinci yang disoalkan selama kurang lebih 10 tahun itu belum pernah dilakukan oleh Majid Kerinci pada anak-anaknya.
"Saya tau persis asal usul tanah itu, lahan seluas kurang lebih 3 Ha itu belum pernah dibagi pada ke empat anaknya, waktu ibunya Harun menanyakan kebenaran penjualan sebagian lahan kepada Ridwan pun saya tau, karena dia pernah tinggal di rumah saya dan waktu itu tidak dipersoalkan malah dia bersyukur karena tanah keluarga tidak jatuh ke orang lain yang bukan keluarga" jelas Herman.

Dia pernah dimintai tolong oleh Harun untuk mengurus lahan yang dihibahkan ibunya padanya, lanjut Herman.
Dan dia mempertanyakan lahan yang di bagian mana yang dimaksudkan telah dihibahkan pada Harun oleh ibunya, karena setahu dirinya, belum ada pembagian warisan atas lahan tersebut.

Sakdiyah yang dalam kondisi lumpuh, salah satu dari 16 KK yang  diputuskan MA harus segera mengosongkan lahan, digotong paksa oleh petugas PN dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Liwa, sejak tanggal 9 Oktober lalu, ungkap Rb menambahkan.
"Dia tidak ikut menandatangani banding yang kami ajukan ke PN waktu itu, karena posisinya dia sedang berobat karena sedang berobat di Tanjung Karang" ujar dia.

Walaupun persoalan sengketa lahan terus berlarut-larut selama 10 tahun ke belakang, namun tak menghilangkan iktikad baik dan pikiran positif 16 KK yang ada di sana dalam menghadapi permasalahan tersebut, jika mungkin ada upaya penyelesaian persoalan  dengan cara kekeluargaan, serta  apresiasi dari pihak DPRD juga terkait lainnya mereka akan menyambutnya dengan suka cita, ungkap seorang warga bernama Tn di antara warga lainnya. (Sulistya)

Editor : Redaktur
Penanggung jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini