|

BAWA KAYU ULIN OLAHAN ILLEGAL WARGA JAMBU DI GIRING KE POLRES BARUT

Ket Gambar : Polres Barito Utara  kembali berhasil mengagalkan penyelundupan kayu illegal yang beroperasi di wilayah hukum setempat. 

Media Nasional Obor Keadilan | Barito Utara - Kalteng | Sepandai pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga inilah yang dialami pemain kayu illegal (cokung_red) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, Pasalnya jajaran Polres Barito Utara  kembali berhasil mengagalkan penyelundupan kayu illegal yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Kali ini kayu illegal berhasil di amankan dari tangan RD warga Jambu pada hari Minggu (15/4) sekira pukul 01.30 WIB di jalan arah Muara Teweh - Banjar Masin Km 12.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K, Senin (16/4/2018) melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah Truk bermutan kayu dengan nomor  Polisi AA 1307 KD yang di kemudikan oleh RD di jalan poros Muara Teweh - Banjar Masin.

Kemudian petugas  menanyakan kelengkapan dokumen kepada RD yang saat itu membawa kayu bermuatan sekitar 8 kubik dari berbagai ukuran jenis ulin (kayu besi_red), yang rencananya akan di bawa ke Desa Patas Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“RD tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumenya, sehingga  ahirnya  RD kita giring beserta barang bukti  ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” Ujar Samsul.

Samsul  mengungkapkan, pelaku memang bisa di angap pemain lama  sebab sudah sering melakukan pengiriman yakni 2 sampai 3 kali  dalam sebulan.

“Sementara, dari pengakuan tersangka pengiriman  kayu ilegal  ini diantar  hanya sampai ke desa  patas kepada inisial A,  kayu yang di bawa berjumlah 8 kubik, dengan berbagai macam ukuran,”ujar Kasat.

Kepada tersangka RD kami sangkakan dengan  UU No 18 tahun 2013 pasal 83 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan ayat (1) huruf a, b, dan c dengan ancaman hukuman penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama selama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta) [ AN - OKE ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini