|

Wow... Fantastis Dua Warga Aceh ini Bisa Menagih Utang Kepada RI Senilai 58 Miliar Rupiah

Ket Gambar : Tgk Nyak Sandang dan Tgk Maksum (Meulaboh) Dengan Surat Obligasi Hutang Negara terhadap pihak keluarga mengenai pembelian Pesawat RI 001. 

Jakarta |  Media Nasional OborKeadilan |  [ 18-03-2018 ] Minggu - Memiliki utang kepada kawan sudah biasa, utang ke Bank kredit ke Bank juga sudah banyak, namun bagaimana jika negara  berhutang kepada warga negaranya. Ini sungguh nyata, kisah ini ada dinegara kita Indonesia.

Berlokasi di Provinsi Aceh, dua kisah warga yang menjadi sorotan pemberitaan Nasional minggu ini ialah beliau  Ayah Sandang yang juga mantan keuchik ini adalah salah seorang yang menyimpan Obligasi Pembelian Pesawat Seulawah RI-001 yang menjadi cikal bakal perusahaan penerbangan Garuda Indonesia.

Warga di Gampong Desa Lhuet, Kecamatan Jaya Aceh Jaya. Keluarganya ikut patungan dengan memberikan sepetak tanah yang ditanami 40 daun kelapa demi membantu negara ini membeli pesawat pertama Dakota RI-001 pada tahun 1950.

Ayah Sandang yang didampingi puteranya yang juga Keuchik Lheut, Kecamatan Jaya terlibat bercerita panjang lebar dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Aceh, Zulkifli M Ali dan tim dari Dispusar Aceh.

Ia menjelaskan orangtuanya, Tgk Ibrahim membeli obligasi senilai Rp 100 (seratus rupiah) pada tahun 1950, lebih setengah abad yang lalu.

Setelah Nyak Sandang, masih menyimpan bukti sejarah serupa bahwa negara pernah berhutang pada keluargannya, kini muncul satu nama lain yang ternyata ikut membantu pemerintah Indonesia di era Presiden Soekarno.

Adalah Maksum (61), warga Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Ia masih menyimpan bukti sejarah Tanda Terima Pendaftaran yang telah diabaikan sekian lama oleh Pemerintah terhadap sejumlah harta milik keluarganya dipakai oleh Negara dalam bentuk pinjaman hutan untuk membeli pesawat.

Maksum mendapat bukti hutang itu dari mendiang sang ayah Mak Bidin, pada tahun 2000 melalui surat kuasa perpindahan tangan untuk mengurus dan mendatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan pinjaman nasional tahun 1950. Surat itu ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Wadana Kewedanan yang dibumbuhi setempel.

Saat itu, keluarganya menjual 15 ekor kerbau, 11 petak sawah dan tanah demi memenuhi permintaan pemerintah untuk membantu pembelian pesawat pertama RI.

“Kerbau pada masa itu satu ekor dihargai Rp100 saja, berbeda dengan harga saat ini yang mencapai puluhan juta,” kisahnya.

Jumlah hutang yang berikan oleh keluarga Maksum pada saat itu sebesar Rp4.500. Menurutnya, saat ini nilai uang tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ia menceritakan, proses hutang itu berlangsung di Desa Pasi Manyang yang kini berubah menjadi Desa Alue Tampak dan menjadi tempat tinggal Maksum bersama keluarganya saat ini.

Dirinya berharap, pemerintah untuk segera melunasi hutang kepada ahli waris yang masih memegang bukti Tanda Terima Pendaftaran pinjam hutang dari pihak keluarga Maksum kepada Negara RI untuk pembelian pesawat.

Maka jika kita mencoba menghitung hitung nominal hutang negara ini pada kedua warga Aceh itu, dimana Nyak Sandang mengaku obligasi tertera Rp. 100 (1950) serta pihak keluarga Maksum berjumlah nominal Rp. 4.500. Maka Wow... Republik ini harus membayar kepada pihak mereka senilai 58 Miliyar lebih kurang utang negara Indonesia terhadap kedua warga Aceh yang masih memegang kuasa hak utang Negara Indonesia Tersebut. Hitung hitungan Obligasi ini menurut nilai tukar rupiah dan Dollar sekarang. [ MI ]

Sumber : Aceh.Serambinews.com
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini