|

PK2KP HIMBAU WAJIB PAJAK SEGERA SAMPAIKAN LAPORAN SPT

ket gambar : Kepala KP2KP Kab. Pulang Pisau, Eddy Hendarmin.

Pulang Pisau - Kalteng | Media Nasional Obor Keadilan | Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau, Eddy Hendarmin menghimbau kepada seluruh pemberi kerja dan wajib pajak(WP) segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)." Pelaporan SPT wajip pajak pribadi yang mempunyai NPWP, di berikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2018. Sementara WP Badan, di berikan waktu hingga 30 April 2018 mendatang," kata Eddy kepada Media Nasional Obor Keadilan, Selasa (20/3/2018).

Pria yang selalu di sapa Eddy itu menuturkan, pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja yang baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Untuk melaksanakan suatu pekerjaan suatu jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang di bayarkan pada periode tertentu. Penyelesaian pekerjaan itu atau ketentuan yang lain yang di tetapkan pemberi kerja kata Eddy, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. penghitungan pajak penghasilan (PPh) tergantung dari sumber penghasilan yang di terima Wajib Pajak Orang Pribadi, diantaranya PPh dihitung oleh pemberi kerja apabila seseoran karyawan yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

Lanjut Eddy, PPh juga harus di hitung dan dibayar sendiri pada saat lapor SPT tahunan, terutama apabila seorang karyawan yang memiliki penghasilan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, ini termasuk bila pindah kerja di tengah tahun serta karyawan yang juga memiliki penghasilan sehubuungan usaha dan pekerja bebas, PPh-nya harus dihitung sesuai ketentuan perpajakan terkait penghasilan dari usaha dan pekerja bebas." Termasuk pegawai wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak," ungkapnya.

Sementara bagi ASN, TNI dan Polri kata Eddy, mengacu Edaran Menteri
Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ripublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan WP orang pribadi oleh ASN, TNI dan Polri melalui e-Filling.

Hal tersebut sambung Eddy, dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi, khusunya bagi ASN, TNI dan Polri. " Intinya agar seluruh pejabat dan PNS mematuhi ketentuhan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai WP, membayar pajak serta mengisi dan menyampaiakn SPT tahunan PPh. " Jujur melaporkan penghasilan pada SPT tahunan PPh adalah bukti cinta pada negeri. Bagi  yang mengalami kesulitan terkait perpajakan, silahkan datang ke KP2KP Pulang Pisau, " tegasnya. [ Anung - Darto ]

Komentar

Berita Terkini