Jumat, 4 Juli 2025 | 11:29:58

Judi Gelper (Gelanggang Permainan) Makin Menggila, DPRD Batam Minta Kapolda Kepri Buka Mata

Ket Gambar : Pada Malam Hari Banyak Orang Ikut Gelper. 

Batam Riau | Media Nasional Obor Keadilan  | Gelper (Gelanggang Permainan) mengandung unsur perjudian di Kota Batam kian hari semakin marak beroperasi walaupun sudah pernah diterbitkan oleh pihak Polda Kepri serta Polresta Barelang.

Gelper yang bernuansa judi berada di area lantai 3 SP Plaza Batuaji beraktivitas pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib.

Dari hasil pantauan Team Media tampak puluhan orang dewasa lalu lalang di arena Gelper yang bernuansa tersebut.

Sebelum memainkan mesin permainan ketangkasan harus membeli koin seharga Rp 1.000/pcs yang akan dimasukkan kedalam mesin tersebut supaya dapat memulai memainkan mesin permainan ketangkasan tersebut.

Setiap orang dapat menukarkan koin 205/pcs setara dengan Rp 205.000  dengan 1 slop rokok sempurna mild selanjutnya rokok tersebut dapat ditukarkan menjadi uang senilai Rp 185.000 terang seorang pengunjung yang tidak berkenan namanya dipublikasikan.

Jika diperhitungkan untuk 1 slop rokok sempurna mild ditukarkan uang maka sebagai pengunjung mendapatkan potongan Rp 20.000 setiap slop terangnya.

Penukaran koin berjumlah 205 pcs menjadi 1 slop rokok tidak sembarangan dilakukan maka dilakukan di luar ruangan mesin permainan ketangkasan katanya.

Bisa saja penukarannya di lantai 1 SP Plaza Batuaji atau juga di toilet, mereka tidak mau memberikan uang hasil penukaran rokok sempurna tersebut dalam area tempat berlangsungnya Gelper tersebut terangnya.

Terdapatnya Gelper yang bernuansa perjudian di kota Batam maka membuat geram dan kesal Jurado anggota DPRD Batam komisi 1 yang membidangi masalah hukum di kota Batam.

Kekesalan tersebut diterlihat Jurado pada awalnya Bapak Irjen Pol Didit Widjanardi menjabat sebagai Kapolda Kepri fokus memberantas Gelper bernuansa judi tersebut tetapi belakangan ini Gelper yang bernuansa judi tersebut kembali beraktivitas.

Sudah jelas setiap kegiatan yang mengandung unsur perjudian terutama Gelper merupakan suatu perbuatan pelanggaran terhadap hukum pasal 303 KHUP terang Jurado Siburian SH.

Semua aktivitas Gelper bernuansa judi seharusnya diberantas oleh kepolisian sampai ke akar-akarnya supaya Gelper tidak beraktivitas kembali tegas Jurado.

Seharusnya BPM (Badan Penanaman Modal) mengevaluasi izin usaha yang telah dikeluarkan untuk gelanggang permainan (Gelper), jika terdapat penyalahgunaan izin maka diharapkan BPM dapat membekukan atau mencabut izin usaha papar Jurado.

Tidak pernah Gelper yang bernuansa judi memiliki izin dari Pemerintah baik itu pemerintah kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Pusat  Jurado. [ M. Panjaitan ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Berita Terkait

Komentar