Ket Gambar : Sidang Jasriadi.
JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Selasa 27 MARET 2018 ,Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri Ketum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI) Mengatakan " Setelah ditunda 2 minggu dengan alasan menunggu draft tuntutan yang dibuat Kejagung RI akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Pekan Baru membacakan tuntutan terdakwa Jasriadi"
Sidang yang berlangsung (26 03 2018) di PN Pekan Baru Dari 6 pasal didakwakan kepada Jasriadi, JPU hanya mengenakan pasal 30 ayat (1) UU ITE dalam tuntutannya yaitu mengakses akun facebook Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses), Dalam kesaksian dipersidangan Sri Rahayu dengan tegas mengatakan bahwa Jasriadi dalam mengakses akun Sri Rahayu sudah mendapatkan ijin untuk membuka dan memperbaiki akun facebook yang bersangkutan dengan cara diberikan Password Copy dan KTP Sri Rahayu, Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin Terdakwa mengakses akunnya karena akun yang bersangkutan sering dibobol hacker, Dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU tegas menyatakan "Bahwa Tidak ada Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan dengan ijin dari Pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak".
Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa sehingga dalam persidangan Pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses facebook Sri Rahayu, hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 Menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika dipersidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.
Djudju Purwantoro (Sekjend IKAMI) yang juga sebagai Penasehat Hukum Jasriadi Menambahkan " Apa yg selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen adalah Pabrik Ujaran kebencian, Hoax, Motif Politik dan uang tidak terbukti sama sekali" Tutup Djudju [ David ]
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan