|

MKD : Ada Laporan Tentang Dugaan Pelanggaran Etik Dilakukan Pak Novanto

Foto : Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI , Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa pihaknya segera melakukan rapat konsultasi dengan sejumlah pimpinan fraksi di DPR, guna membahas penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih juga dinilai terdapat pelanggaran etik.

"Kita ingin mencari satu persepsi dan menyikapi (masalah) ini. Ada laporan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pak Novanto, karena tidak bisa menjalankan sumpah jabatan, karena tidak bisa hadir untuk memimpin DPR," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kendati terdapat dugaan pelanggaran etik, rapat besok bahwasanya dilangsungkan bukan untuk memutuskan pemberhentian Ketua DPR itu, tetapi lebih untuk mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi terkait dugaan pelanggaran etik yang sudah dilaporkan.

Kembali anggota Komisi III itu menerangkan, bahwa untuk dapat memutuskan pemberhentian Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, maka harus menunggu sampai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kasusnya tersebut.

"Jika mengacu UUD MD3, Ketua DPR dapat diberhentikan apabila ada kekuatan hukum inkrah. Jadi ini berbeda dengan persoalan hukum e-KTP, kalau mengacu UU MD3 sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa dipastikan dia," jelasnya.

"Namun, berdasarkan laporan yang ada, Novanto  diduga melakukan pelanggaran etik, karena tidak bisa kembali menjalankan fungsi kerja sebagai Ketua DPR," tandas dia

Editor : Redaktur
Sumber : Kabar3
Komentar

Berita Terkini