|

Lagi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Foto : Ilustrasi (istimewa)

Tangerang Kota | Media Nasional Obor Keadilan | Selasa (21/11), Seorang pria hanya mampu tertunduk lesu ketika di gelandang petugas ke dinginnya penjara, karena di duga berjualan barang haram Shabu dan terjaring dalam Operasi Narkotika Polisi Polrestro Tangerang Kota, yang bekode sandi NILA tersebut.

Dari informasi yang berhasil di himpun awak media menyebutkan, Polisi dari Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Narkoba psl 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika).
Dengan dasar laporan : Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/XI/2017/PMJ/Restro. Tng Kota/Sek. Benda, tgl 19 November 2017.

Penangkapan pelaku berlangsung di TKP (tempat kejadian perkara) di Kp. Gondrong Petir, Rt.05/10, Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Menurut keterangan Petugas, Pelaku IM (32), Pengangguran, dalam menjalankan aksinya bermoduskan, membeli dan menjual kepada orang yang pesan dan sebagian digunakan sendiri, dan berhasil menyita barang bukti dari Pelaku berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening yg diduga berisi shabu dg berat bruto : 0,23 gram.

Di tempat berbeda Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Tri yani, membenarkan kejadian tersebut

" iyaa benar terjadi" Ujar sosok perwira yang terkenal ramah dan keibuan ini.

Lanjutnya lagi, "Guna mempertanggung jawabkan perbuatant, Pelaku IM (32), berikut barang bukti dibawa ke Polsek Benda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Pungkasnya.L SHABU, DI RINGKUS POLISI DI TANGERANG KOTA

Tangerang Kota | Media Nasional Obor Keadilan | Selasa (21/11), Seorang pria hanya mampu tertunduk lesu ketika di gelandang petugas ke dinginnya penjara, karena di duga berjualan barang haram Shabu dan terjaring dalam Operasi Narkotika Polisi Polrestro Tangerang Kota, yang bekode sandi NILA tersebut.

Dari informasi yang berhasil di himpun awak media menyebutkan, Polisi dari Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Narkoba psl 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika).
Dengan dasar laporan : Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/XI/2017/PMJ/Restro. Tng Kota/Sek. Benda, tgl 19 November 2017.

Penangkapan pelaku berlangsung di TKP (tempat kejadian perkara) di Kp. Gondrong Petir, Rt.05/10, Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Menurut keterangan Petugas, Pelaku IM (32), Pengangguran, dalam menjalankan aksinya bermoduskan, membeli dan menjual kepada orang yang pesan dan sebagian digunakan sendiri, dan berhasil menyita barang bukti dari Pelaku berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening yg diduga berisi shabu dg berat bruto : 0,23 gram.

Di tempat berbeda Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Tri yani, membenarkan kejadian tersebut

" iyaa benar terjadi" Ujar sosok perwira yang terkenal ramah dan keibuan ini.

Lanjutnya lagi, "Guna mempertanggung jawabkan perbuatant, Pelaku IM (32), berikut barang bukti dibawa ke Polsek Benda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Pungkasnya.

Reporter : Budi
Editor : Redaktur


Komentar

Berita Terkini