|

ESDM PROV SULTRA BERHENTIKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT SJM DI KABUPATEN KONAWE UTARA

Ket Gambar : Saat  wartwan mewawancarai Kepala  Bidang Nama Hasbula  Selaku Kepala  Bidang  Minerba  Prov Sultra .

Kendari-Sultra |MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PT. Sultra Jembatan Mas  diberhentikan sementara  aktivitas Pertambangan dikabupaten Konawe Utara. Oleh ESDM Prov. Sultra. Sebab belum melengkapi dokumen lainnya kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Saat ditemui Diruang kerjanya, senin, 12/03/2018. Muh. Hasbullah Idris, selaku Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara. Menjelaskan bahwa salah satu perusahaan bergerak di bidang pertambangan biji nikel yang terletak di kabupaten Konawe Utara.

Dimana perusahaan PT. Sultra Jembatan Mas, sudah mengantongi IUP dengan masa berakhirnya tahun 2031. Akan tetapi pihak ESDM Prov. Sultra, melayangkan surat dalam pemberhentian aktivitas. Yang telah dikirim ke pihak perusahaan SJM. Ungkapnya Hasbula.

"Pihak ESDM, melayangkan surat pemberhentian sementara dalam aktivitas pertambangan, kepada perusahaan PT. Sultra Jembatan Mas" ungkap Hasbula.

Pemberhentian aktivitas tersebut disebabkan belum melengkapi dokumennya
seperti, belum ada kelengkapan KTT, reklamasi, RKAB dan kelengkapan atau kewajiban lainnya kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Adanya surat pemberhentian sementara kepada perusahaan tersebut, maka pihak akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan PT SJM tersebut. Dan diharapkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam hal pengawasan terkait adanya aktivitas pertambangan perusahaan sebab pihaknya ESDM Sultra, tidak dapat mengawasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Oleh karena itu, apabila perusahaan PT. SJM, melakukan aktivitas pertambangan segera di laporkan ke pihak Hukum yaitu Polda Sultra atau Dinas yang terkait dengan bidangnya, Agar pemerintah terkait,  untuk di lakukan penindakan pada perusahaan pertambangan yang bandel. "Ungkap Hasbula. [ Usman ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini