|

Pengelolaan Dana Desa Diduga Sarat Diinterpensi Oleh Pihak BPMD

Ket Gambar : Wais Al Karnais (Ketua DPW IPJI) Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kolaka Utara | Media Nasional Obor Keadilan | Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.Namun Lain halnya pada salah satu Desa di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi tenggara yang terkesan tertutup tentang penggunaan Dana Desa yang harusnya menjadi Konsumsi Publik.

Terkait hal tersebut, Pengurus LSM FAKTA Sulawesi Tenggara Anas Lamaliga menemui Kades Woise Kab. Kolaka Utara untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri No.113 tentang penggunaan Keuangan Desa.

Saat ditemui dikantornya Kades Woise sangat merespon hal tersebut.

“untuk melakukan hal itu harus memperlihatkan Rekomendasi dari BPMD Kab. Kolaka Utara” ucap kades Kemudian lain halnya dengan Sekretaris Desa Woise juga tidak bisa memberikan keterangan.

“Kami sudah di perintahkan oleh pihak BPMD Kab. Kalaka Utara bahwa jika ada LSM Dan Pihak PERS yang ingin menanyakan tentang Data mengenai pelaksanaan Keuangan Desa Maka harus ada Izin / Rekomendasi dari Pihak BPMD itu sendiri” Ungkap Sekdes Woise dengan nada terbata-bata.

Selain itu hal yang senada juga diungkapkan oleh bendahara Desa Woise yang dijabat oleh ibu Jumriana.

” atas dasar apa bapak ini mau menanyakan Data tersebut, sementara kami sudah diberi tahu bahwa harus ada izin dari pihak BPMD itu sendiri” tambah Jumriana selaku Bendahara Desa Woise.

Menanggapi beberapa pernyataan tersebut Akhirnya Wais Al Karnais selaku Ketua DPW Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulawesi Tenggara  angkat bicara.

“Kepala desa Woise dan PTPKDnya kurang memahami Regulasi tentang penggunaan Dan Pendampingan Dana Desa serta terkesan ada interpensi dari pihak BPMD Kab. Kolaka Utara terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa dan hal tersebut sudah melanggar Relugasi yang telah dituangkan pada UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT no.3 tahun 2015 Tentang pendampingan Desa, Permendagri no.113  tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang tertera pada Pasal 2 dan pasal 40 serta Permendes PDTT no.4 tahun 2015 tentang pendirian Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan Usaha Milik desa dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)” ucap Wais Al Karnais saat ditemui disela-sela aktivistasnya.

" Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Jadi Oknum kepala Desa tidak ada alasan untuk tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa" Tambahnya dengan Tegas.[IPJI Sultra]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini