|

Menyampaikan Satu Undang-Undang sama dengan Menyelamatkan Seribu Ummat


Teks gambar: Muhammad Deni Royhan Azifa ( MDRA ) 
Kader HMI Cabang Medan 

Oleh :
Muhammad Deni Royhan Azifa
( MDRA )
Kader HMI Cabang Medan


Kita sebagai anak Indonesia perlu kita sadari bahwa bangsa ini butuh orang yang spektakuler untuk mengumandangkan undang-undang atau hukum tanpa pamrih, kalau kita hanya sekedar mengharapkan orang dalam tanda petik, yang sudah di bayar negara untuk menyampaikan undang-undang walaupun satu (1) undang-undang, maka kalian akan menunggu pengharapan yang tinggi untuk menunggu sampainya undang-undang kepada masyarakat yang jauh untuk menerima undang-undang, seperti daerah terpencil.
Dalam Islam, agama ini mengajarkan bahwa sanya ummatnya harus menyampaikan satu (1) ayat al Quran kepada orang lain, sebab dalam Islam kalau ummatnya menyampaikan satu (1) ayat saja kepada lima (5),orang, maka lima (5) orang tersebut akan tau terhadap satu (1) ayat al Quran tersebut.

بلغو اني ولو اية
"Sampaikanlah walaupun satu ayat"
Selain itu, ketika ada orang yang menyampaikan satu (1) undang - undang salah satu contohnya undang - undang NARKOBA ( UU No. 35 Thn 2009 Psl. 112 )
"Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".
Kepada lima (5) orang saja, maka lima (5) orang tersebut tau dan takut akan pemakaian narkoba, dan masing - masing dari lima (5) orang tersebut akan menyampaikan beratnya hukuman bagi orang yang mengonsumsi Narkoba, maka sudah duapuluhlima (25) orang yang sudah tau dan takut akan besarnya hukuman pengonsumsi atau pecandu Narkoba, jika duapuluhlima (25) orang tersebut masing - masing menyampaikan undang - undang tersebut kepada duapuluhlima (25) orang lainnya maka enamratusduapuluhlima (625) orang yang takut akan menggunakan Narkoba, jika enamratusduapuluhlima (625) tersebut menyampaikan kepada enamratusduapuluhlima (625) lainnya, maka lebih dari seribu akan takut dan terselamatkan dari pemakaian atau pengonsumsi Narkoba, dan Negara kita INDONESIA akan terselamatkan dari bahaya NARKOBA.
Maka dari itu, kita atau kalian sebagai anak hukum, ditunggu untuk menyadari bahwa agar mau tanpa pamrih bertindak untuk menyampaikan satu (1) undang - undang kepada masyarakat seperti kami yang tinggal jauh di pesisir dan di pedalaman desa.
Sebab kami tidak tahu kapan undang - undang di ganti atau di perbaharui terhadap undang - undang sebelumnya.
Kami butuh suara mahasiswa, khususnya mahasiswa HUKUM yang katanya TAHU dan menguasai akan HUKUM.
Dan saya sebagai penulis ingin menghimbau kepada seluruh PEMUDA INDONESIA, "kita bukan hanya Generasi Penerus, tetapi kita harus menjadi Generasi Pelurus".

IGNORANTIA IURIS NOCET ( tidak mengetahui hukum sangatlah berbahaya )".

Penulis:
Muhammad Deni Royhan Azifa
( MDRA )

Kader HMI Cabang Medan



Komentar

Berita Terkini