|

EKS KETUA KADIN PEKAN BARU DIPOLISIKAN MANTAN ISTERINYA , DIDUGA MENELANTARKAN ANAK

Ilustrasi

Pekanbaru, Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pekanbaru periode 2012-2017 Supirman SKom (42) dilaporkan oleh istrinya Romsani (38) ke Polda Riau gara gara tidak lagi menafkahi 4 orang anaknya.

Dalam laporannya dengan nomor STPL/427/X/2017/SPKT/2017, Supirman diduga telah melakukan perbuatan menelantarkan anak sesuai Pasal 49 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pihak terlapor Romsani kepada sejumlah wartawan di salah satu restoran di Pekanbaru, akhir pekan lalu menyebutkan mantan suaminya itu sudah tidak memberikan nafkah kepada keempat anaknya sejak bulan Mei 2017. Untuk membiayai hidupnya, Romsani mengaku berdasarkan bantuan keluarga.

"Dari perceraian saya dengan Supirman, 23 November lalu, saya tidak memperoleh pembagian harta gono gini. Untuk menghidupi anak saya yang masih kecil, yang paling tua masih SMP dan yang bungsu baru 4 tahun saya terpaksa pinjam ke keluarga. Tetapi itu entah sampai kapan,'' tuturnya.

Romsani mengaku dirinya digugat cerai Supirman di Pengadilan Agama Pekanbaru gara gara melaporkan kasus perselingkuhannya dengan Patminah Nularna, SSos. Akibat laporannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Riau itu kini Patminah diberhentikan dari pegawai negeri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

"Dia marah kepada saya. Karena laporan saya, Patminah dipecat sebagai pengawai negeri di Pemkab Siak,'' tuturnya.

Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, lanjut Romsani, memutuskan dirinya resmi bercerai sejak 23 November 2017. Tetapi mirisnya, putusan pengadilan tidak berpihak kepada dirinya. Sidang sidang penting sengaja dibuat ketika dirinya berhalangan hadir. Uniknya lagi, saat dirinya menuntut pembagian harta gono gini, majelis hakim begitu enteng menyarankan dirinya mau menerima 3 petak rumah sewa yang ada.

Sementara rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun yang dinilainya diperkirakan Rp2 miliar justru disarankan majelis hakim Pengadilan Agama untuk legowo diserahkan kepada Supirman. Jelas Romsani menolak tawaran itu serta berniat untuk menggugat Oknum majelis hakim ke hakim pengawas Mahkamah Agung.

Pihak terlapor, Supirman yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Jumat lalu, terkesan enggan mengomentari laporan mantan istrinya itu. Bahkan dia meminta untuk jangan dulu membuat berita tersebut dan berjanji akan menjelaskan secara langsung sepulang dirinya dari luar kota.

Tetapi setelah ditunggu hingga Sabtu kemarin (3/2/18), seperti yang dijanjikan untuk memberikan klarifikasi, Supirman tidak juga memberikan keterangan terkait laporan penelantaran anak di Polda Riau tersebut.( M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini