|

Sidang Narkoba Jenis Sabu-Sabu 40 Kilogram Di Pengadilan Bengkalis

Foto : M. Panjaitan - Sidang Narkoba Jenis Sabu-Sabu 40 Kg di Pengadilan Bengkalis.


BENGKALIS – Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack terduga bandar narkoba jenis sabu 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kamis (16/11/17) kemarin.

Tuntutan Eri Jack dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU Robi Harianto dan Andy Sunartejo membacakan tuntunan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu.

Sidang dipimpin majelis hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.

JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Dia dijerat  pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir Zulfadhli dan Aldo bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack.  Selain itu Eri Jack juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumahnya.

“Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati, “ucap JPU Robi Harianto.

Terdakwa Eri Jack terlihat pasrah mendengar tuntutan dan berkomunikasi dengan penasehat hukum Windrayanto.

Setelah berkomunikasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi dengan waktu minimal 2 minggu.

Sidang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK terlihat langsung memantau sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis 23 november 2017.


Reporter : M.Panjaitan
Editoe : Redaktur
Komentar

Berita Terkini