Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | APARAT Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Senin (20/5/2019) hari ini.
Penyidik Subdit Kamneg Dtreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Amien Rais terkait kasus dugaan makaryang menjerat politikus PAN Eggi Sudjana.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Besok (Senin 20/5) Amien Rais diperiksa Krimum Polda Metro Jaya sebagai saksi," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," ujarnya.
Ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo Yuwono menjawab "semua kemungkinan bisa terjadi."
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB, dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi Sudjana, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi Sudjana menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Maruf Amin Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Amien Rais yang juga anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, hadir dalam acara deklarasi gerakan kedaulatan rakyat, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, (17/5/2019).
Dalam pidatonya, Amien Rais mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2019 bukan hanya terjadi secara tersrtruktur, sistematis, dan masif, tapi juga brutal dan 'barbarik'.
"Terjadi kecurangan yang bersifatnya TSM, terstruktur, sistematik, masif, yang sifatnya bahkan brutal dan barbarik," kata Amien Rais.
Menurut Amien Rais, penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 karena terjadi kecurangan bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Pihaknya, kata Amien Rais, sudah sejak jauh-jauh hari mengatakan bahwa apabila terjadi kecurangan di Pemilu 2019, maka Prabowo-Sandi tidak akan mengakui hasil Pemilu 2019.
"Kemudian jauh sebelum pemilu ya, mungkin tiga minggu sebelumnya, saya pernah sampaikan blak-blakan kalau sampai terjadi kecurangan yang TSM, maka 02 tidak akan pernah mengakui, apalagi dipaksa-paksa untuk bawa kasusnya ke MK," bebernya.
Menurut Amien Rais, kecurangan yang terjadi sekarang ini sudah diramalkan sejak jauh jauh hari.
Saat itu ia mengatakan bahwa apabila ada kecurangan, maka yang harus dilakukan adalah people power. Namun, kata-kata people power itu, katanya, ternyata menggangu petahana.
"Saya katakan people power saat itu, rupanya petahana dan rezimnya itu ngeri people power, kok bahasa asing? Kita ganti dengan gerakan nasional kedaulatan rakyat," tuturnya.
Sebelumnya, Amien Rais meminta pendukung 02 mengganti istilah people power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat.
Pernyataan Amien Rais tersebut disampaikan saat menghadiri Pemaparan Kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien Rais, penggantian istilah tersebut karena selama ini ada sejumlah orang yang dijerat dengan pasal makar karena menyebut people power.
Mereka di antaranya adalah politikus PAN Eggi Sudjana, politikus Partai Gerindra Permadi, dan Mayor Purnawirawan Jenderal Kivlan Zen.
"Saya ingatkan, Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power, tapi kita gunakan gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien Rais.
Pernyataan Amien Rais tersebut terlontar di pengujung acara pemaparan kecurangan yang dihadiri ratusan pendukung, relawan, dan sejumlah Jenderal purnawirawan TNI yang selama ini mendukung Prabowo-Sandi.
Menjelang azan magrib dan hendak pembacaan doa penutup acara, Amien Raisyang mengenakan baju koko putih naik ke atas panggung. Ia langsung menuju podium dan kemudian melontarkan pernyataan tersebut.
"Siapa pun yang menghalangi gerakan kedaulatan rakyat, Insyaallah kita gilas bersama-sama," cetusnya.
Amien Rais lalu memekikkan takbir, dan meneriakkan kata 'merdeka'. Setelah itu ia mempersilakan salah seorang ustaz membacakan doa penutup.
Amien Rais sebelumnya mengomentari Tim Asistensi Hukum Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, yang memantau dan mengkaji ucapannya selama ini.
Sebelumnya, tim asistensi hukum itu telah mengkaji ucapan dan aktivitas13 tokoh yang diduga melanggar hukum, salah satunya Amien Rais.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke penegak hukum.
Menurut Amien Rais, tindakan Wiranto tersebut tergolong penyalahgunaan kekuasaan dan harus dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkmah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien Rais, tindakan Wiranto melalui tim asistensi hukumnya tersebut sangat politis. Tim tersebut dibentuk untuk menyasar lawan politik pemerintah.
"Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu lalu mengingatkan Wiranto untuk berhati-hati. Ia mengingatkan agar Wiranto menghentikan kegiatan timnya itu.
"Wiranto hati-hati anda," tegas Amien Rais.
Sebelumnya, Amien Rais lebih memilih mengandalkan people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada kecurangan pada Pemilu 2019.
Amien Rais pilih people power, karena menilai jalur hukum yang sesuai konstitusi melalui MK, tidak ada gunanya.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
People power, menurut Amien Rais, ialah kekuatan massa tanpa kekerasan.
Melainkan, pergerakan massa secara halus.
Melainkan, pergerakan massa secara halus.
"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," tuturnya.
Sementara, Eggi Sudjana kemarin ditangkap polisi, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jayasetelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana Sudjana.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makarEggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.
"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.
Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.
"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.
Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.
"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.
"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.
Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.
"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana. (*)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Sebelumnya berita ini sudah tayang di http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/20/hari-ini-polda-metro-jaya-periksa-amien-rais-status-saksi-bisa-berubah-menjadi-tersangka