Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:54:59

APK PASLON BANDEL DITERTIBKAN PANWASLIH KOTA PALANGKA RAYA

 Ket Gambar : Petugas tengah menertibkan APK paslon peserta Pilkada Palangka Raya (22/02/2018) Dokumentasi Panwaslih Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA - KALTENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Palangka Raya Kalteng kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para pasangan peserta Pilkada serentak 2018 yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
"Seharusnya pada 20 Februari para Paslon atau tim pemenang bisa menertibkan sendiri APK yang masih terpasang, sebelum kami menertibkan APK Surat peringatan sudah kami layangkan, namun belum ada tanggapan dan akhirnya kami yang tertibkan," Tegas Ketua Panwaslih Kota Palangka Raya, Endrawati, kemarin.

Alat peraga kampanye atau sosialisasi peserta Pilkada seharusnya dilepas sendiri ketika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan oleh KPU resmi sebagai peserta Pilkada 2018.

Berbagai alat peraga milik para paslon yang ditertibkan Panwaslih seperti pamflet dan spanduk bergambar para paslon.

Meski demikian, dari pantauan alat peraga kampanye milik sejumlah paslon masih menghiasi di sejumlah titik kota di Palangkara Raya seperti di kawasan jalan Anggrek dan kawasan kelurahan Panarung.

Untuk menegakkan aturan, Panwaslih berkomitmen terus melakukan pemantauan keberadaan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pilkada 27 Juni 2018 mendatang, dan akan menertibkan atau melepaskannya secara paksa.

Sementara itu pada Pilkada Palangka Raya, Komisi Pemilihan Umum Kota Kota Palangka Raya telah menetapkan empat Paslon sebagai peserta Pilkada serentak 2018.

Keempat pasangan calon tersebut sesuai nomor urut ialah pasangan (1) Tuty Dau-Rahmadi HN, (2) Rusliansyah-Rogas Usup, (3) Fairid Naparin-Umi Mastikah, dan (4) Aris Narang-Habin Said Fauzy. [Anung & Tim Obor Keadilan Kalteng]. 

Berita Terkait

Komentar