Istimewa
JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memaparkan bahwa dalam periode 10 tahun terakhir ini, total kerugian masyarakat akibat kegiatan investasi bodong mencapai Rp105,81 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, catatan kerugian tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.
Besarnya nilai kerugian akibat investasi bodong ini karena masyarakat gampang tergiur bunga tinggi dan tidak memahami dari kegiatan investasinya.
"Kerugian ini menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat pada produk investasi," katanya.
Ditambahkannya, pihak penyelenggara investasi bodong biasanya menawarkan investasi yang tanpa risiko. Selain itu, legalitas perusahaan juga sulit dipastikan karena hanya sebagai badan usaha tanpa memiliki izin usaha sebagai perusahaan investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tongam mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk investasinya dan tidak gampang tergiur imbal hasil tinggi yang dijanjikan.
"Ingat "2L" dalam investasi, yaitu investasi yang legal dan logis, artinya perizinannya jelas dan legal, begitu pun kewajaran akan imbal hasilnya," tegasnya. (NNC)
Editor : Redaktur
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar