|

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1655K/PID/2008, Rampasan Ini Akan Dilelang KPK Pada Februari 2019

Laporan: Yuni Shara 



MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008 atas nama Agus Supriadi yang telah berkekuatan hukum tetap, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, berupa:

1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah villa Cireungit, asal sebidang tanah kosong (sawah) Hak Milik Adat Kohir No. 514 Persil No.73 S.II luas 1.350 M² dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli 43/2005 tanggal 23 Desember 2005, dan 1 (satu) bidang tanah kosong asal Hak Milik Adat Kohir No. 514 Persil No.21 S.II luas 6.600 M²  dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 44/2005 tanggal 23 Desember 2005, keduanya terletak di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, dijual 1 (satu) paket.

Harga Limit Rp3.948.496.000,00 dengan uang jaminanRp1.000.000.000,00

Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran :

Closed Bidding (dengan mengakses www.lelang.go.id)

Batas Akhir Penawaran :

Selasa, 12 Februari 2019, Pukul 10.00 WIB Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)

Waktu Pembukaan Penawaran dan Penetapan Pemenang Lelang :

Selasa, 12 Februari 2019, Pukul 10.00 WIB s.d. selesai Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)

Pelunasan Harga Lelang :

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bea Lelang Pembeli :

2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang :

Ruang Lelang KPKNL Tasikmalaya, Jl. Ir H Juanda No. 19 Tasikmalaya

Syarat dan Ketentuan Lelang :

Uang Jaminan Lelang nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang di persyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Persyaratan LelangPeserta Lelang memiliki akun yang telah terverikasi pada website www.lelang.go.idSyarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.

Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang telah dibeliTagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Senin tanggal 11 Februari 2019.Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin, Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Tasikmalaya di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 19 Tasikmalaya, Telp (0265) 342636.(*)
(Sumber : Deputi Bidang Penindakan, u.b.
Plt. Koordinator Unit Kerja Labuksi
Titik Utami)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini