|

TERKAIT PEMAKZULAN WAKIL BUPATI GORONTALO KEMENDAGRI DI GERUDUK MASSA

Foto : Gambar aksi Massa (Dok. Obor Keadilan/ David)

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Massa aksi tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pro Demokrasi (GMP PRODEM) siang tadi (1812) mendatangi Kementerian dalam Negeri RI (Kemendagri).

Rahmat Himran Korlap Aksi mengatakan Kepada MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN " Terkait Penolakan upaya Pemakzulan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Konspirasi Politik.... Ini sudah Mencederai nilai Demokrasi tanpa mempertimbangkan Perundangan  yang berlaku, Apa yang dituduhkan kewakil Bupati (Fadli Hasan) tidak berdasar Proses Peradilan, Tidak benar Wakil Bupati melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 78 ayat 2 Huruf F Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana keputusan nomor 29/KEP/DPRD/19/2017 Tentang Melakukan Perbuatan Tercela" ujar Rahmat Himran yang juga asal Gorontalo ini.

Foto : Perwakilan massa di terima Pihak Kemendagri. (Dok. Obor Keadilan/David)

Perwakilan Aksi yang diterima secara resmi (KAPUSPEN) Kemendagri Bapak Arif. M Edie
Dalam proses audiensi dengan Perwakilan aksi, Arief M. Edie Kapuspen  mengatakan " Saya menyayangkan Pernyataan saya diplintirkan oleh salah satu media Online....dimana dalam media tertulis bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah cukup menjadi dasar dikeluarkannya SK Kementerian Wakil Bupati".

"Padahal menindaklanjuti putusan MA pihak KEMENDAGRI harus melalui Investigasi terlebih dahulu dan itu akan segera Kami lakukan dalam waktu dekat... jadi saya sampaikan saat ini belum ada keputusan resmi dikeluarkan oleh Kemendagri RI terkait Permasalahan Pemakzulan Wakil Bupati dan saya menghimbau kepada Perwakilan massa, Jangan termakan Pemberitaan media dan berbagai isu hoax yang beredar dimedsos terkait hal ini, Jika sudah ada putusan terkait persoalan tersebut maka kita akan umumkan secara terbuka baik melalui webside Kemendagri dan media lainnya" Tutup Kapuspen Arif. M Edie.

Proses pertemuan tersebut berlangsung Cukup alot hingga memakan waktu selama 3 jam.( David )
Komentar

Berita Terkini