|

BANDAR NARKOBA PEMILIK SABU 40 KG DIVONIS HUKUMAN PIDANA MATI

Ket Gambar: Tampak Erik Jack Pakai Baju Tahanan Sedang Mendengarkan Vonis Hukuman Mati Di Pengadilan Tinggi Kab. Bengkalis Riau
BENGKALIS – Riau|Media Nasional Obor Keadilan|Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan menyatakan terdakwa kepemilikan sabu 40 Kg dan 160 ribu pil ekstasi Eri Kusnadi alias Eri Jack, dihukuman mati, Kamis (14/12/17) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sidang ini dibacakan Ketua Majelis Hakim berjumlah 178 halaman, yang dipimpin Ketua DR. Sutarno SH.MH, didampingi 2 Hakim anggota yang Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Robi harianto dengan didampingi 2 anggota. Sedangkan Pendamping Hukum (PH) terdakwa Windrayanto SH dan Ferizal SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan yang meringankan dan mengenyamping keberatan (pledoi) dua kuasa hukum terdakwa.

Pada putusanya, majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan mati.

Usai sidang, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto merasa cukup puas dengan putusan hakim, lantaran apa yang menjadi tuntutan terhadap terdakwa memang sebagai bandar narkoba.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Windrayanto mengaku akan melakukan bading ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT), “kita akan lakukan banding ke PT, “ujarnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eri Jack yang yang ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram shabu dan uang Rp1,6 juta

Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda HRV warna merah BM 312 IJ, 1 unit Jet ski,

Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan sabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.

Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoa Polda Riau.

Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.

Terkait sindikat sabu itu, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35/2009 tentang Narkotika, juga di vonis dengan hukuman mati.(M.panjaitan)

Komentar

Berita Terkini