|

TAIPAN EDWARD SOERYADJAYA DIJEBLOSKAN KE SEL , KORUP DANA PENSIUN PERTAMINA (PERSERO) SENILAI Rp 1,4 TRILIUN

Ket Gambar : Edward (pakai rompi pink) dibawa ke Rutan Kejagung, usai diperiksa selama 10.jam di Gedung Bundar, Kejagung

JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Senin ( 20/11) , Usai diperiksa perdana sekitar 10 jam taipan Edward Seky Soeryadjaya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung, Senin (20/11) malam pukul 20. 00 WIB.

Edward disangka melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, seperti donatur dalam UU Nomor 31/1999. Ia juga diancam tindak pidana korporasi terhadapa perusahaan miliknya.
Edward dituduh korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun sesuai surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UUNomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Benar, kita telah tahan tersangka,karena alasan subyektifitas dan obyektifitas, ” kata Warih Sadono saat dikonfirnasi di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (20/11)

Edward sendiri enggan mengomentari sama sekali penahanan terhadap dirinya. Putra sulung pendiri Astra International Om Willem Soeryadjaya memilih buru-buru meninggalkan kerumuman wartawan dan masuk kendaraan tahanan.

Dia sudah sempat dipanggil, Kamis dua pekan lalu, tapi dia menolak hadir dengan dalih sakit. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Warih Sadono ancam akan upaya paksa, jika tetap absen dari panggilan tim pengidik.

Edward adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk milik Edward oleh PT Dapen Pertamina, yang dikomandani oleh M. Helmi Kamal Lubis.

Helmi sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu dan berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Helmi dalam kapasitas Presdir PT Dapen Perramona terancam 20 tahun penjara. Edward adalah Dirut PT Ortus Holding sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih.(Pos Kota)
Editor : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini