|

Bupati Kab Rokan Hulu Riau Dieksekusi Di Lapas Sukamiskin Bandung

Ket Gambar : Bupati Rokan Hulu mantan anggota Dewan Perawikilan Rakyat Daerah DPRD Riau Suparman akan dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan  Ketuaipji rupsi ( KPK ) rabu (6/12-2017) 

Pekanbaru-Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Bupati Rokan Hulu mantan anggota Dewan Perawikilan Rakyat Daerah DPRD Riau Suparman akan dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan  Ketuaipji rupsi ( KPK ) rabu (6/12-2017) akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung jawa barat.

JPU mengeksekusi  Ketua DPRD Riau perode tahun 2009-2014 Johar Firdaus, dua politskus Partai Golkar itu akan menjalani hukuman kasus suap pembahasa kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun 2014 .dan APBD 2015 provinsi Riau saat itu Gubernur Riau Anas Maamun yang sudah dijebloskan dalam penjara dengan hukuman 7 tahun dalam penjara diLapas bandung kasus alih fungsi lahan, Anas tersangkanya kasus suap pembahasan APBD yang menjerat Suparman  dan Johar Firdaus.

Saat ini Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bersedia memberikan keterangan tentang eksekusi Suparman dan Johar Firdaus, saya cek dulu katanya  dengan singkat pada wartawan.

Sementara kuasa hukum Suparman di komfirmasi saat itu Eva Nora membenarkan kliennya dieksekusi pada hari rabu, menurut Eva Suparman sudah berada di bandung (Lapas), untuk menjani eksekusi oleh JPU KPK selaku eksekutor dan Eva Nora di telepon oleh jaksa KPK terkait eksekusi  tersebut, rencananya besok hari kamis (7/12-2017).
Namun dengan kesadaran pak Suparman akan datang sendiri kesukamiskin," singkatnya. 

Pelaku korupsi kasus suap alih fungsi Lahan Riau, Johar Firdaus di tahan di Lapas Kabupaten. Bangkinang Riau sejak enam bulan yang lalu, ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan pasca ratusan tahanan Sialang Bungkuk kabur pada kerusuhan 5 Mei 2017 yang lalu, Johar dipindahkan dengan alasan keamanan dan kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Suparman dan Johar Firdaus. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun terhitung setelah habis masa hukuman penjara putusan itu di bacakan majelis hakim yang di ketuai Agung MS Lumne dan hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar. Suparman dan Johar Firdaus di hukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta di ganti kurungan selama 6 bulan.

Pelanggaran yang dilakukan Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dan keduanya juga  dijerat dengan UU Nomor  8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan UU lainnya bersangkutan.

Saat baru disidangkan sebelumnya Suparman divonis bebas dalam persidangan Tipikor Pekanbaru yang di ketuai  Rinaldi Triandiko. Suparman dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sedangkan Johar divonis hukuman 5 tahun enam bulan. Johar dihukum denda membayar Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Dan keduanya terdakwa menerima uang suap masing 155 juta rupiah dengan janji atas pembahasan APBD, Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini