|

RESTRIBUSI WANA WISATA AIR PANAS PACET TIDAK TRANSPARAN, DANA PAD MASUK KANTONG PRIBADI


MOJOKERTO I Media Nasional Obor Keadilan I Jumat ( 03 / 11 / 2017 ).  Merujuk dari beberapa temuan awak media, didapati informasi bahwasannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wana wisata air panas Pacet diduga menguap tidak jelas. PAD yang seharusnya masuk dari 9 item retribusi, hanya satu yang masuk ke Pemkab Mojokerto.

Yang termasuk dalam PAD dari 9 item restribusi Wana Wisata Air Panas Pacet diantaranya adalah Kolam Renang Whirpool, Air Terjun Krenjengan, Hotel wisata Foresta, Lahan warung, Retribusi Warung, Parkir, Pacet Hill, Outbond, dan Tiket Masuk. Tetapi pada kenyataannya hanya tiket masuk dipintu gerbang pertama ke wisata air panas saja yang masuk ke laporan daerah. Yang lainnya dibawa lari kemana, oleh siapa, seberapa besar nilainya ? Semestinya pemkab memperhatikan hal tersebut. Jika seperti ini di diamkan berlanjut, akan selalu membudidaya. Akan jadi sia-sia fungsi Program Pemberantasan Korupsi dicanangkan. Dan kesejahteraan jadi terhambat karena ulah oknum yang tidak jelas.

"Ada sekian banyak kebocoran, ada potensi penipuan yang tersistem. Ada beberapa potensi PAD yang resmi dimasukkan hanya satu. Ada 8 sampai 9 potensi PAD cuma yang dilaporkan secara resmi ke keuangan daerah hanya satu. Karena itu tidak masuk, tidak ada retribusi yang resmi berarti itu kami anggap illegal. Lantas hilang kemana itu dana restribusi yang berasal dari tiap Pintu Masuk Wana Wisata," ungkap Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) DPD Mojokerto Wiwit Haryono kepada awak media. Jum'at (02/11) kemarin.

Wiwit menambahkan kebocoran dan kerugian yang tidak masuk laporan keuangan Pemda setempat, jika dikalkulasi sejak 2007 hingga sekarang kurang lebih mencapai Rp.15 miliar.
"Kebocoran potensi pendapatan asli daerah hasil dari penelusuran beberapa tim awak media itu mencapai miliaran rupiah. Ada dugaan tidak masuk ke keuangan daerah, karena banyaknya pungli," ulas Sarko, sapaan akrab Wiwit Hariyono, sembari menunjukan beberapa karcis retribusi yang rentan dengan punggutan liar. 

Ini artinya Negara sudah dirugikan, begitu juga masyarakat. Karena setiap pengunjung yang datang ke lokasi wisata selalu diwajibkan membayar restribusi. Bagaimana langkah Pemerintah untuk menyikapi hal ini….? (tri/mjk).

Komentar

Berita Terkini